Rabu, 09 Januari 2019


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( B P D )
DESA PICUAN SATU
 KECAMATAN MOTOLING TIMUR
KABUPATEN MINAHASA SELATAN
 

PERATURAN  BADAN PERMUSYAWARAN DESA PICUAN SATU
KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN
NOMOR:  02 TAHUN 2018

TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR  
KABUPATEN MINAHASA SELATAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PICUAN SATU

Menimbang
:
a.          bahwa untuk melaksanakan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, perlu menetapkan Tata Tertib Badan Permusyawaratan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Permusyawaratan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN.
Mengingat
:
1.         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Propinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273;
2.         Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011  Nomor  82, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5234);
3.         Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.         Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana telah  diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua  Atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  58,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.         Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Nomor  5539)  sebagaimana  telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  47 Tahun  2015  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan Pemerintah  Nomor  43  tahun  2014  tentang  Peraturan Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014 tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  2015 Nomor  157  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5717);
6.        Peraturan  Presiden  Nomor  87  Tahun  2014  tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun 2011  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang Undangan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7.         Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  80  Tahun  2015 tentang  Pembentukan  Produk  Hukum  Daerah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.        Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  110  Tahun  2016 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
9.         Peraturan  Daerah  Kabupaten  Minahasa Selatan  Nomor  3  Tahun 2016  tentang desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016 Nomor   3);
10.     Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2018 Nomor  04 ).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR. KABUPATEN MINAHASA SELATAN














BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 
1.      Desa adalah DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN yang merupakan kesatuan masyarakat hukum, memiliki  wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
4.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD DESA PICUAN SATU;
5.      Camat adalah Camat KECAMATAN MOTOLING TIMUR;
6.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
7.      Bupati adalah KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN ;
8.      Pimpinan BPD adalah Ketua dan Wakil Ketua serta Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa;
9.      Anggota BPD adalah Anggota Badan Permusyawaratan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
10.  Bidang/Panitia adalah Bidang – Bidang/Panitia di dalam Badan Permusyawaratan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
11.  Peraturan Desa, selanjutnya disebut Perdes adalah Peraturan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
12.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan DESA PICUAN SATU untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
13.  Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
14.  Rancangan Peraturan Desa, selanjutnya disebut Ranperdes adalah Rancangan Peraturan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
15.  Peraturan Tata Tertib adalah Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
16.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
17.  Keuangan  Desa  adalah  semua  hak  dan  kewajiban  desa  yang  dapat  dinilai dengan  uang  serta  segala  sesuatu  berupa  uang  dan  barang  yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa;
18.  Aset Desa adalah barang milik  desa yang berasal dari kekayaan asli  desa, dibeli  atau  diperoleh  atas  beban  APBDes  atau  perolehan  hak  lainnya yang sah.
19.  Musyawarah Desa  yang selanjutnya disingkat Musdes adalah musyawarah antara  BPD,  Pemerintah  Desa,  dan  unsur  masyarakat  yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.







BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Maksud
Pasal 2

Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuan
Pasal 3

Tujuan Pengaturan BPD dalam Tata Tertib ini untuk :
a. Mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
c. Mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang Lingkup Peraturan Tata Tertib meliputi:
a. Ketentuan Umum
b. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lungkup
c. Keanggotaan, Kedudukan dan Kelembagaan BPD;
d. Fungsi, Tugas, Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD;
e. Pelaksanaan Hak BPD
f.  Rapat-rapat/Musyawarah BPD
g. Pembuatan Berita Acara Musyawarah BPD
h. Kode Etik
i.  Alat Kelengkapan BPD
j.  Perubahan Peraturan Tata Tertib

BAB III
KEANGGOTAAN , KEDUDUKAN, DAN KELEMBAGAAN BPD
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.      Anggota  BPD  merupakan  wakil  dari  penduduk  desa  berdasarkan keterwakilan  wilayah  dan  keterwakilan  perempuan  yang  pengisiannya dilakukan  secara  demokratis  melalui  musyawarah  perwakilan  untuk mencapai mufakat, apabila tidak tercapai mufakat dilakukan pengambilan suara terbanyak.
2.      Keterwakilan  wilayah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
3.      Keterwakilan  perempuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah wakil perempuan.
4.      Jumlah  Anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan dengan  jumlah  7 (tujuh) orang;
5.      BPD terdiri dari pimpinan dan anggota;
6.      Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.





Pasal 6
1.      Anggota BPD Picuan Satu berjumlah 7 ( tujuh ) orang;
2.      Keanggotaan BPD diresmikan dengan keputusan bupati sesuai dengan laporan kepala desa yang disampaikan melalui camat;
3.      Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah / janji anggota BPD dan berakhir pada saat anggota BPD yang baru mengucapkan sumpah/janji;
4.      Anggota BPD yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama bertepatan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 6 (enam) tahun anggota BPD yang lama;
5.      Dalam hal terdapat anggota BPD yang baru tidak dapat mengucapkan sumpah/janji bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan 6 (enam) tahun anggota BPD yang lama, masa jabatan anggota BPD dimaksud berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota BPD yang mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama;
6.      Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan anggota BPD jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan dimaksud.
Pasal 7
1.      Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama yang dipandu oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk;
2.      Anggota BPD yang berhalangan mengucapkan sumpah / janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) mengucapkan sumpah / janji dipandu oleh Ketua BPD dalam rapat paripurna istimewa;
3.      Anggota BPD pengganti antar waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua BPD dalam rapat paripurna istimewa;
Pasal 8
1.      Pengucapan sumpah/janji anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7  ayat 1 didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing;
2.      Susunan  kata  sumpah/janji  anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) sebagai berikut :
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji” :
·    bahwa  saya  akan  memenuhi  kewajiban  saya  selaku  anggota  Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
·    bahwa  saya  akan  selalu  taat  dalam  mengamalkan  dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara;
·    bahwa  saya  akan  menegakkan  kehidupan  demokrasi  dan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  serta melaksanakan  segala  peraturan  perundang-undangan  dengan selurus-lurusnya  yang  berlaku  bagi  Desa,  Daerah,  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 9
1.      Dalam  pengucapan  sumpah/janji  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal 8 ayat  (2), Anggota BPD yang beragama:
a.    Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
b.    Kristen  Protestan  dan  Kristen  Katolik,  diawali  dengan  frasa  “Demi Tuhan  saya  berjanji”  dan  diakhiri  dengan  frasa  “Semoga  Tuhan menolong saya”;
c.    Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
d.   Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.






Pemberhentian Anggota BPD
Pasal 10

1.      Anggota BPD berhenti karena :
a.     meninggal dunia;
b.    mengundurkan diri; atau
c.     diberhentikan.
2.      Anggota  BPD  diberhentikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf c, apabila :
a.    berakhir masa keanggotaan;
b.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota BPD;
c.    tidak melaksanakan kewajiban;
d.   melanggar larangan sebagai Anggota BPD;
e.    melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
f.     dinyatakan  bersalah  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.    tidak  menghadiri  rapat  paripurna  dan/atau  rapat  BPD  lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
h.    adanya  perubahan  status  desa  menjadi  kelurahan,  penggabungan 2  (dua)  desa  atau  lebih  menjadi  1  (satu)  desa  baru,  pemekaran  atau penghapusan desa;
i.      bertempat tinggal diluar wilayah  Desa Picuan Satu  bagi  Anggota BPD  berdasarkan keterwakilan wilayah;
j.      bertempat  tinggal  di  luar  wilayah  desa  bagi  Anggota  BPD  berdasarkan keterwakilan perempuan; dan
k.    ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
Pasal 11
Pemberhentian  Anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  10 ayat  (1)  huruf  a,  huruf  b  dan  ayat  (2)  huruf  a  dan  huruf  f  diusulkan  oleh Pimpinan BPD tanpa melalui musyawarah BPD.
1.      Pemberhentian  Anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  10 ayat  (2)  huruf  b,  huruf  c,  huruf  d,  huruf  e,  huruf  g,  huruf  h,  huruf  i, huruf  j  dan  huruf  k  diusulkan  oleh  Pimpinan  BPD  berdasarkan  hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa.
2.      Pemberhentian  Anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan ayat  (2),  diusulkan  oleh  Kepala  Desa  kepada  Bupati  melalui  Camat  paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
3.      Camat  menindaklanjuti  usulan  pemberhentian  Anggota  BPD  kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
4.      Bupati  meresmikan  pemberhentian  Anggota  BPD  paling  lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian Anggota BPD.
5.      Peresmian  pemberhentian  Anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 12
1.      Apabila  Pimpinan  BPD  tidak  mengusulkan  pemberhentian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11  ayat (1),  paling lama  15  (lima belas) hari,  Kepala Desa melaporkan kepada Camat.
2.      Pemberhentian  Anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  10 ayat  (2),  harus  mendapatkan  persetujuan  2/3  (dua  per  tiga)  dari  jumlah Anggota BPD.

Pemberhentian Sementara
Pasal 13
1.      Anggota  BPD  diberhentikan  sementara  oleh  Bupati  setelah  ditetapkan sebagai  tersangka  dalam  tindak  pidana  korupsi,  terorisme,  makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
2.      Apabila  terdapat  Anggota  BPD  yang  berstatus  tersangka  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  Kepala  Desa  melaporkan  kepada  Bupati  melalui Camat.
3.      Berdasarkan  laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  Bupati memberhentikan sementara Anggota BPD.
4.      Apabila  Anggota  BPD  yang  diberhentikan  sementara  berkedudukan sebagai  Pimpinan  BPD,  diikuti  dengan  pemberhentian  sebagai  Pimpinan BPD.
5.      Apabila  Pimpinan  BPD  diberhentikan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (4), Pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan Pimpinan BPD.

Pengisian Anggota BPD Antar Waktu
Pasal 14
1.      Apabila  terdapat  Anggota  BPD  yang  berhenti  sebelum  berakhir  masa keanggotaanya dilakukan Pengisian Anggota BPD Antar Waktu.
2.      Pengisian  Anggota  BPD  Antar  Waktu  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  cara  pengisiannya  digantikan  oleh  calon  Anggota  BPD  urutan berikutnya berdasarkan hasil musyawarah perwakilan.
3.      Apabila  calon  Anggota  BPD  urutan  berikutnya  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2),  meninggal  dunia,  mengundurkan  diri  atau  tidak  lagi memenuhi  syarat  sebagai  calon  Anggota  BPD,  cara  pengisiannya digantikan oleh calon Anggota BPD urutan berikutnya.
4.      Apabila  tidak terdapat calon  Anggota BPD  urutan  berikutnya  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3),  dilakukan  pengisian  Anggota  BPD  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2017 Nomor 69).
Pasal 15
1.      Anggota BPD yang diberhentikan sebelum masa keanggotaannya berakhir, Kepala  Desa  menyampaikan  usulan  nama  calon  pengganti  Anggota  BPD Antar Waktu kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari.
2.      Usulan  nama  calon  pengganti  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), disampaikan Camat kepada Bupati Paling lama 7 (tujuh) hari.
3.      Peresmian  calon  pengganti  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  menjadi Anggota  BPD  Antar  Waktu  dengan  keputusan  Bupati  paling  lama  30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul penggantian Anggota BPD.
4.      Peresmian  Anggota  BPD  Antar  Waktu  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  mulai  berlaku  sejak  pengucapan  sumpah/janji  dan  dipandu  oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 16
1.      Masa  keanggotaan  BPD  Antar  Waktu  melanjutkan  sisa  masa  keanggotaan BPD yang digantikannya.
2.      Masa  keanggotaan  BPD  Antar  Waktu  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
3.      Penggantian  Anggota  BPD  Antar  Waktu  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1),  tidak  dilaksanakan  apabila  sisa  masa  keanggotaan  BPD  yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
4.      Anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  tidak  diisi  sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan BPD.
Larangan Anggota BPD
Pasal 17
Anggota BPD dilarang :
a.       merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa;
b.      melakukan  korupsi,  kolusi,  dan  nepotisme,  gratifikasi (menerima  uang,  barang, dan/atau  jasa)  dari  pihak  lain  yang  dapat  mempengaruhi  keputusan  atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.       melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat, serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, perjudian, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya
d.      menyalahgunakan wewenang;
e.       melanggar sumpah/janji;
f.       merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
g.      merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Daerah  Republik  Indonesia,  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah  Provinsi,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten,  dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
h.      sebagai pelaksana kegiatan pembangunan desa;
i.        menjadi pengurus partai politik;
j.        menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan/atau
k.      merangkap  anggota  dan/atau  pengurus  Lembaga  Kemasyarakat  Desa, Pasar Desa dan BUM Desa.
Kedudukan
Pasal 18

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

Kelembagaan
Pasal 19
1.        Kelembagaan BPD terdiri atas :
a.         pimpinan; dan
b.         bidang.
2.      Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a terdiri atas :
a.         1 (satu) orang Ketua;
b.         1 (satu) orang Wakil Ketua; dan
c.         1 (satu) orang Sekretaris.
3.      Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a.         bidang  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  dan  pembinaan kemasyarakatan; dan
b.         bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
4.      Bidang   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (3),  dipimpin  oleh  Ketua Bidang.
5.      Pimpinan BPD dan Ketua Bidang merangkap sebagai Anggota BPD.

Pasal 20
1.      Untuk  mendukung  pelaksanaan  tugas  kelembagaan  BPD,  diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
2.      Staf administrasi BPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Hukum Tua dengan persetujuan BPD.
Pasal 21
1.      Pimpinan  BPD  dan  Ketua  Bidang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16 ayat  (1) dipilih  dari  dan  oleh  Anggota  BPD  secara  langsung  dalam  rapat BPD yang diadakan secara khusus.
2.      Rapat pemilihan Pimpinan  BPD dan Ketua Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
3.      Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
4.      Apabila  Pimpinan  dan/atau  Ketua  Bidang  berhenti,  rapat  pemilihan Pimpinan  dan/atau  Ketua  Bidang  berikutnya  dipimpin  oleh  ketua  atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.
5.      Apabila semua pimpinan dan/atau ketua bidang berhenti, rapat pemilihan berikutnya dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda.
6.      Apabila  Anggota  BPD  menghendaki  adanya  penggantian  unsur  Pimpinan dan  atau  Ketua  Bidang,  dapat  dilakukan  penggantian  dengan  mekanisme pemilihan dari dan oleh Anggota BPD melalui Musyawarah BPD.
7.      Musyawarah  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)  dihadiri  oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD.
8.      Dalam  musyawarah  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7), pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
9.      Apabila  musyawarah  mufakat  tidak  tercapai  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (8),  pengambilan  keputusan  dilakukan  dengan  cara  pengambilan suara terbanyak.
10.  Pengambilan  suara  terbanyak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (9) dinyatakan  sah  apabila  disetujui  oleh  paling  sedikit  ½  (satu  perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
Pasal 22
1.      Pimpinan  dan  Ketua  Bidang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  16 yang terpilih, ditetapkan dengan Keputusan BPD.
2.      Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Camat  melalui  Kepala  Desa  paling  lambat  3  (tiga)  hari  sejak ditetapkannya Keputusan BPD untuk mendapatkan pengesahan.
3.      Keputusan  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  mulai  berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.
4.      Pengesahan  Camat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  paling  lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Keputusan BPD.

BAB IV
TUGAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN BPD

Tugas
Pasal 23

BPD mempunyai tugas :
a.       menggali aspirasi masyarakat;
b.      menampung aspirasi masyarakat;
c.       mengelola aspirasi masyarakat;
d.      menyalurkan aspirasi masyarakat;
e.       menyelenggarakan musyawarah BPD;
f.       menyelenggarakan Musyawarah Desa;
g.      membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
h.      menyelenggarakan  Musdes  khusus  untuk  pemilihan  Kepala  Desa  Antar Waktu;
i.        membahas  dan  menyepakati  rancangan  Peraturan  Desa  bersama  Kepala Desa;
j.        melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k.      melakukan  evaluasi  laporan  keterangan  penyelenggaraan  pemerintahan desa;
l.        menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah  desa dan lembaga desa lainnya; dan
m.    melaksanakan  tugas  lain  yang  diatur  dalam  ketentuan  peraturan perundang-undangan.





Fungsi BPD
Pasal 24

BPD mempunyai fungsi :
a.       membahas  dan  menyepakati  Rancangan  Peraturan  Desa  bersama  Kepala Desa;
b.      menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
c.       melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Paragraf 1
Penggalian Aspirasi  Masyarakat
Pasal 25

1.      BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
2.      Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa.
3.      Penggalian  aspirasi  dilaksanakan  berdasarkan  keputusan  musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
4.      Pelaksanaan  penggalian  aspirasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) menggunakan  panduan  kegiatan  yang  sekurang-kurangnya  memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
5.      Hasil  penggalian  aspirasi  masyarakat  desa  disampaikan  dalam musyawarah BPD.

Paragraf 2
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal 26

1.      Pelaksanaan  kegiatan  menampung  aspirasi  masyarakat  dilakukan di Sekretariat BPD.
2.      Aspirasi  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.

Paragraf 3
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pasal 27

1.      BPD  mengelola  aspirasi  masyarakat  desa  melalui  pengadministrasian  dan perumusan aspirasi.
2.      Pengadministrasian  aspirasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berdasarkan  pembidangan  yang  meliputi  bidang  pemerintahan, pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan  dan  pemberdayaan masyarakat desa.
3.      Perumusan  aspirasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan dengan  cara  menganalisa  dan  merumuskan  aspirasi  masyarakat  desa untuk  disampaikan  kepada  Kepala  Desa  dalam  rangka  mewujudkan  tata kelola  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  baik  dan  kesejahteraan masyarakat desa.

Paragraf 4
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Pasal 28
1.      BPD  menyalurkan  aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk  lisan  dan/atau tertulis.
2.      Penyaluran  aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk  lisan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  disampaikan  kepada  Kepala  Desa  secara  formal atau informal.
3.      Penyaluran  aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk  tertulis  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Kepala Desa.

Pargraf 5
Penyelenggaraan Musyawarah BPD
Pasal 29
1.      Musyawarah  BPD  dilaksanakan  dalam  rangka  menghasilkan  Keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
2.      Hal  yang  bersifat  strategis  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  antara lain :
a.         musyawarah  pembahasan  dan  penyepakatan  Rancangan  Peraturan Desa;
b.         evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.         menetapkan peraturan tata tertib BPD;
d.        usulan pemberhentian Anggota BPD; dan/atau
e.         hal-hal strategis lainnya.
3.    BPD  menyelenggarakan  musyawarah  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) dengan mekanisme sebagai berikut :
a.    musyawarah BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD;
b.    musyawarah  BPD  dinyatakan  sah  apabila  dihadiri  oleh  paling  sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota BPD;
c.    pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
d.   apabila  musyawarah  mufakat  tidak  tercapai,  pengambilan  keputusan dilakukan dengan cara pengambilan suara terbanyak;
e.    pengambilan  suara  terbanyak  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  d dinyatakan  sah  apabila  disetujui  oleh  paling  sedikit  ½  (satu  perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota BPD yang hadir; dan
f.     hasil  musyawarah  BPD  ditetapkan  dengan  Keputusan  BPD  yang dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Paragraf 6
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
Pasal 30
1.      Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
2.      Musyawarah Desa  merupakan  forum  permusyawaratan  yang  diikuti  oleh  BPD, Pemerintah  Desa,  dan  unsur  masyarakat  desa  untuk  memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.      Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a.      penataan desa;
b.     perencanaan desa;
c.      kerjasama desa;
d.     rencana investasi yang masuk ke desa;
e.      pembentukan BUM Desa;
f.      penambahan dan pelepasan aset desa; dan
g.     kejadian luar biasa.
4.     Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a.      tokoh adat;
b.     tokoh agama;
c.      tokoh masyarakat;
d.     tokoh pendidikan;
e.      perwakilan kelompok tani;
f.      perwakilan kelompok peternak;
g.     perwakilan kelompok perajin; dan
h.     perwakilan kelompok perempuan.
i.  perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.  perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.
5.        Selain  unsur  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4),  Musyawarah Desa dapat  melibatkan  unsur  masyarakat  lain  sesuai  dengan  kondisi  sosial budaya desa
6.        Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari APB Desa.  

Paragraf 7
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Pasal 31
1.      BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa serentek dan Panitia Pemilihan Kepala Desa antarwaktu
2.      Mekanisme  pembentukan  Panitia  Pemilihan  Kepala  Desa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan dengan keputusan BPD.
Pasal 32
1.        Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat.
2.        Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan.
3.        Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BPD.
4.        Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.

Pasal 33

1.        Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu.
2.        Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
3.        Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati Minahasa Selatan.
4.        Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
5.        Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.

Paragraf 8
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Pasal 34

1.        BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
2.        Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
3.        Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 35
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.
Paragraf 9
Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa
Pasal 36
1.      BPD  dan  Kepala  Desa  membahas  dan  menyepakati  Rancangan  Peraturan Desa yang diajukan BPD dan/atau Kepala Desa.
2.      Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD.
3.      Rancangan  Peraturan  Desa  yang  diusulkan  Kepala  Desa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dibahas  terlebih  dahulu  dalam  musyawarah internal  BPD  paling  lambat  10  (sepuluh)  hari  kerja  terhitung  sejak Rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD.
4.      Pelaksanaan  pembahasan  rancangan  Peraturan  Desa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  antara  BPD  dan  Kepala  Desa  untuk  pertama  kali dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD.
5.      Setiap  pembahasan  Rancangan  Peraturan  Desa  dilakukan  pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.

Pasal 37
1.        Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
2.        Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan.
3.        Tindaklanjut evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk :
       a. penghentian pembahasan; atau
              b. pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa.
4    Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati.

Paragraf 10
Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa
 Pasal 38
1.      BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
2.      Pelaksanaan  pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan melalui :
a.         perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b.         pelaksanaan kegiatan; dan
c.         pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.    Bentuk  pengawasan  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa monitoring dan evaluasi.
Pasal 39
Hasil  pelaksanaan  pengawasan  kinerja  Kepala  Desa  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

Paragraf 11
Evaluasi Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pasal 40
1.      BPD  melakukan  evaluasi  Laporan  Keterangan  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2.      Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
3.      Pelaksanaan  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  ayat  (1)  dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
4.      Evaluasi  pelaksanaan  tugas  Kepala  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi :
a.         Capaian  pelaksanaan  Rencana  Pembanguan  Jangka  Menengah  Desa,
b.         Rencana Kerja Pemeritah Desa dan APB Desa;
c.         Capaian  pelaksanaan  penugasan  dari  Pemerintah,  Pemerintah  Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;  
d.        capaian  ketaatan  terhadap  pelaksanaan  tugas  sesuai  peraturan perundang-undangan; dan
e.         prestasi Kepala Desa.
5.      Pelaksanaan  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan bagian dari Laporan Kinerja BPD.
Pasal 41
1.      BPD  melakukan  evaluasi  Laporan  Keterangan  Penyelenggaraan Pemerintahan  Desa (LKPPD) paling  lama  10  (sepuluh)  hari  kerja  sejak  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diterima.
2.      Berdasarkan  hasil  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  BPD dapat :
a.    membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
b.    meminta keterangan atau informasi;
c.    menyatakan pendapat; dan
d.   memberi masukan untuk penyiapan bahan Musdes.
3.        Apabila  Kepala  Desa  tidak  memenuhi  permintaan  BPD  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b,  BPD  tetap  melanjutkan  proses penyelesaian  evaluasi  Laporan  Keterangan  Penyelenggaraan  Pemerintahan Desa dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
4.        Evaluasi  Laporan  Keterangan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari  Laporan  Kinerja BPD.

Paragaraf 12
Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis dengan
Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya
Pasal 42

1.      Dalam  rangka  menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah  Desa  dan  lembaga  Desa  lainnya,  BPD  dapat  mengusulkan kepada  Kepala  Desa  untuk  membentuk  Forum  Komunikasi  Antar Kelembagaan Desa (FKAKD).
2.      Forum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  dari  unsur  ketua kelembagaan desa yang telah terbentuk.
3.      Forum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  ditetapkan  dengan Keputusan Kepala Desa.
4.      Tugas  forum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  menyepakati  dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.

Hak BPD
Pasal 43
BPD berhak :
a.       mengawasi  dan  meminta  keterangan  tentang  penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
b.      menyatakan  pendapat  atas  penyelenggaraan  pemerintahan  desa, pelaksanaan  pembangunan  desa,  pembinaan  kemasyarakatan  desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
c.       mendapatkan  biaya  operasional  pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya  dari APBDes.

Paragraf 1
Pengawasan
Pasal 44

1.      Pengawasan  BPD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  43  huruf  a dilakukan melalui  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  tugas  Kepala Desa.
2.      Monitoring  dan  evaluasi  sebagiamana  dimaksud  pada  ayat  (1) terhadap  perencanaan,  pelaksanaan  dan  pelaporan  penyelenggaraan Pemerintahan Desa.





Paragraf 2
Pernyataan Pendapat
Pasal 45

1.      Hak  menyatakan  pendapat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  43 huruf b berdasarkan Keputusan BPD.
2.      Keputusan  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berdasarkan  hasil musyawarah BPD.
3.      Pernyataan  pendapat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan kesimpulan  dari  pelaksanaan  penilaian  secara  cermat  dan  objektif  atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
4.      Penilaian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dilakukan  melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD.

Paragraf 3
Biaya Operasional
Pasal 46
1.      Biaya  operasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  43  huruf  c digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
2.      Besaran  biaya  operasional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Paragraf 4
Hak Anggota BPD
Pasal 47
1.      Anggota BPD  berhak :
a.       mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa;
b.      mengajukan pertanyaan;
c.       menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d.      memilih dan dipilih; dan
e.       mendapat tunjangan dari APB Desa.
2.      Hak  Anggota  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a,  huruf  b, huruf c dan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
3.      Dalam  melaksanakan  tugas  selain  hak  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), Anggota BPD dapat :
a.    memperoleh  pengembangan  kapasitas  melalui  pendidikan  dan pelatihan,  sosialisasi,  bimbingan  teknis  dan  kunjungan  lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri;
b.    penghargaan  dari  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah  Provinsi  dan Pemerintah  Daerah  Kabupaten  bagi  Pimpinan  dan  Anggota  BPD yang berprestasi; dan
c.    memperoleh  penghargaan  purna  bhakti  yang  bersumber  dari APB Desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Pasal 48

1.        Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e.
2.        Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
3.        Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
4.        Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerja.

Pasal 49

1.        Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
2.        Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
3.        Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
4.        Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Minahasa Selatan.
Pasal 50

Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDesa.

Pasal 51

1.    Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten dalam 2 (dua) kategori:
       a. kategori pimpinan; dan
b. kategori anggota.
2.    Pengaturan pelaksanaan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 52

1.      Apabila  Anggota  BPD  diberhentikan  sementara  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) maka hak sebagai Anggota BPD tidak diberikan.
2.      Apabila  Anggota  BPD  dinyatakan  sebagai  tersangka  atau  terdakwa  dan ditahan maka hak sebagai Anggota BPD tidak diberikan.
3.      Apabila  Anggota  BPD  dinyatakan  sebagai  terpidana  berdasarkan keputusan  pengadilan  yang  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  karena melakukan  tindak  pidana  kejahatan  dengan  ancaman  pidana  penjara kurang dari 5 (lima) tahun  maka tidak mendapatkan hak sebagai Anggota BPD.

Kewajiban Anggota BPD
Pasal 53
Anggota BPD wajib:
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.    mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
d.    menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e.    menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
f.     mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Laporan Kinerja BPD
Pasal 54

1.    Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
2.    Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika:
       a. dasar hukum;
              b. pelaksanaan tugas; dan
              c. penutup.
3.    Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
4.    Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Pasal 55

1.    Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) digunakan Bupati untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2.    Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
Bagian Kelima
Kewenangan BPD
Pasal 56
BPD berwenang:
a.    mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b.    menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
c.    mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
d.    melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
e.    meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f.     menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h.    menyusun peraturan tata tertib BPD;
i.     menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
j.     menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
k.    mengelola biaya operasional BPD;
l.     mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m.   melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BAB  V
RAPAT-RAPAT / MUSYAWARAH BPD
Pasal 57

1.      BPD mengadakan rapat / musyawarah secara berkala sekurang – kurangnya 12 ( dua belas ) kali dalam setahun dan/atau satu bulan sekali;
2.      Kecuali yang dimaksud ayat (1) atas permintaan sedikitnya 3 ( tiga ) orang anggota BPD atau atas permintaan Kepala Desa, ketua BPD mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat – lambatnya 1 (satu ) minggu setelah permintaan diterima;
3.      BPD mengadakan rapat / musyawarah atas undangan ketua atau wakil ketua BPD;
4.      Pimpinan dan anggota BPD wajib mentaati tata tertib dengan baik dan seksama;
5.      Memenuhi undangan rapat / musyawarah dan menandatangani daftar hadir;
6.      Memberitahukan ketidak hadirannya kepada pimpinan BPD;
7.      Memelihara ketertiban dan kelancaran jalannya rapat;
8.      Mengikuti semua kegitan BPD;
9.      Hari kerja BPD dari hari Senin sampai hari Jum’at dari jam 08.00 WITA sampai dengan jam 16.00 WITA atau disesuaikan dengan waktu dan kondisi;




Pasal 58
1.      Rapat – rapat terdiri dari :
a.    Rapat / musyawarah Paripurna;
b.    Rapat / musyawarah Paripurna Khusus;
c.    Rapat / musyawarah Paripurna Istimewa;
d.   Rapat / musyawarah Pimpinan BPD;
e.    Rapat / musyawarah Pleno;
f.     Rapat / musyawarah Panitia Musyawarah;
g.    Rapat / musyawarah Bidang – Bidang;
h.    Rapat / musyawarah Panitia Anggaran;
i.      Rapat / musyawarah Gabungan Bidang;
j.      Rapat / musyawarah Kerja;
k.    Rapat / musyawarah Dengar Pendapat;
l.      Rapat / musyawarah desa;
m.  Rapat / musyawarah lain – lain.
2.      Rapat / musyawarah Paripurna adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh ketua BPD yang merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang menetapkan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dan menetapkan keputusan BPD;
3.      Rapat / musyawarah Paripurna Khusus adalah rapat anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua BPD untuk melaksanakan suatu acara khusus dan membahas hal – hal khusus;
4.      Rapat / musyawarah Paripurna Istimewa adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh ketua BPD untuk melaksanakan pembahasan suatu acara tertentu sebelum diajukan ke Rapat Paripurna;
5.        Rapat / musyawarah Pleno adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh pimpinan BPD untuk melaksanakan pembahasan atau pembicaraan agenda tertentu sebelum diajukan kedalam rapat / musyawarah paripurna;
6.        Rapat / musyawarah Pimpinan BPD adalah rapat – rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua BPD;
7.        Rapat / musyawarah Panitia Musyawarah adalah rapat anggota panitia musyawarah yang dipimpin oleh ketua panitia musyawarah;
8.        Rapat / musyawarah Bidang adalah rapat anggota Bidang yang dipimpin oleh Pimpinan Bidang;
9.        Rapat / musyawarah Panitia Anggaran adalah rapat anggota panitia anggaran yang dipimpin oleh ketua panitia anggaran;
10.    Rapat / musyawarah Gabungan Bidang adalah rapat anggota beberapa Bidang BPD yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua BPD;
11.    Rapat / musyawarah Kerja adalah :
a.    Rapat / musyawarah Panitia Anggaran dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa;
b.    Rapat / musyawarah Bidang dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa;
c.    Rapat / musyawarah Gabungan Bidang dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.
12.  Rapat / musyawarah Dengar Pendapat adalah rapat panitia atau rapat panitia anggaran atau rapat Bidang atau rapat gabungan Bidang dengan lembaga kemasyarakatan atau tokoh masyarakat;
13.  Rapat / musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur  masyarakat  yang  diselenggarakan  oleh  Badan  Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.  Rapat – rapat / musyawarah lain adalah rapat yang perlu diadakan yang dipimpin oleh ketua atau wakil Ketua BPD dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa.

Sifat Rapat
Pasal 59
1.      Rapat / musyawarah BPD bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan peraturan tata tertib ini dan atas kesepakatan Pimpinan BPD;
2.      Rapat / musyawarah terbuka adalah Rapat anggota BPD yang dihadiri oleh umum;
3.      Rapat / musyawarah tertutup adalah rapat anggota BPD yang tidak boleh dihadiri oleh umum;
4.      Pembicaraan dalam rapat tertutup rahasia dan tidak boleh diumumkan.

Pasal 60

Rapat / musyawarah tertutup dapat mengambil keputusan kecuali dalam hal – hal sebagai berikut :
a.       Pemilihan BPD, Pimpinan BUMDES;
b.      Penetapan Calon Kepala Desa;
c.       Penetapan Peraturan Desa;
d.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e.       Penetapan Perubahan  Badan Usaha Milik Desa;
f.       Penghapusan Tagihan sebagian maupun seluruh;
g.      Persetujuan penyelesaian perkara perdata secara resmi

Pengambilan Keputusan
Pasal 61

Rapat – rapat / musyawarah BPD hanya dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota BPD
Pasal 62

1.      Keputusan yang diambil dalam rapat dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat berlandaskan atas prinsip kejujuran, keadilan dan kebenaran;
2.      Apabila musyawarah sebagimana dimaksud ayat (1) setelah diupayakan sedapat mungkin ternyata tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan persetujuan suara terbanyak melalui pemungutan suara / voting;
3.      Pemungutan sebagaimana dimaksud ayat (2) dianggap sah apabila memperoleh sekurang – kurangnya ½ jumlah suara ditambah 1 suara anggota BPD;
4.      Kecuali untuk keputusan hak  menyatakan pendapat, maka ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) pemungutan suara dianggap syah apabila memperoleh sekurang–kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota BPD, peserta rapat / musyawarah.

Tata Cara Pembicaraan
Pasal 63

1.      Untuk kelancaran jalannya rapat / musyawarah, Pimpinan rapat / musyawarah dapat menetapkan tahapan pembicaraan setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat;
2.      Setiap anggota BPD yang akan berbicara mencatatkan namanya kepada Pimpinan rapat / musyawarah sebelum sesuatu hal dimulai;
3.      Giliran berbicara diatur menurut urutan permintaan kecuali terdapat hal – hal tertentu yang menurut pertimbangan ketua rapat memungkinkan giliran berbicara tidak menurut urutan permintaan;
4.      Anggota berbicara ditempat yang telah disediakan setelah mendapat izin dari pimpinan rapat / musyawarah selama anggota berbicara tidak boleh diganggu;
5.      Ketua rapat / musyawarah hanya dapat berbicara selaku pimpinan rapat / musyawarah untuk menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan;
6.      Apabila ketua rapat / musyawarah ingin berbicara selaku anggota, maka pimpinan rapat diserahkan sementara kepada anggota pimpinan rapat / musyawarah sementara.

Pasal 64

1.      Pimpinan rapat / musyawarah mengingatkan pembicara apabila pembicaraan yang disampaikan menyimpang dari peraturan tata tertib;
2.      Apabila peserta rapat / musyawarah mengeluarkan kata – kata yang tidak layak atau mengganggu jalannya rapat / musyawarah, pimpinan rapat / musyawarah memberikan peringatan supaya pembicara tertib kembali
3.      Apabila pembicara yang dimaksud ayat (1) dan (2) mengulangi hal yang sama, maka pimpinan rapat / musyawarah melarang meneruskan pembicaraan atau meminta kepada yang bersangkutan untuk meninggalkan jalannya rapat / musyawarah;
4.      Apabila terjadi sebagaimana ayat (3) dan rapat dimungkinkan tidak diteruskan, maka pimpinan rapat / musyawarah dapat menunda rapat dengan batas waktu 1 x 24 jam, kecuali rapat / musyawarah menentukan lain.
Persiapan Rapat
Pasal 65

1.      Pimpinan rapat setelah rnembuka rapat memberitahukan surat masuk dan surat keluar untuk diberitahukan kepada peserta atau untuk dibahas dalam rapat, kecuali surat yang berkaitan dengan urusan kerumahtanggaan BPD;
2.      Pada setiap rapat BPD dibuat risalah rapat yang memuat proses dan materi pembicaraan rapat;
3.      Dalam hal rapat BPD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada pimpinan BPD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh pimpinan BPD.
Pasal 66

1.      Rapat BPD dilaksanakan di Sekretariat BPD;
2.      Dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan di Sekretariat BPD karena kebutuhan atau alasan tertentu, rapat BPD dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh pimpinan BPD.
Pasal 67

1.      Setiap anggota BPD wajib menghadiri rapat BPD, baik rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
2.      Anggota BPD yang menghadiri rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani daftar hadir rapat;
3.      Para undangan yang menghadiri rapat BPD, disediakan daftar hadir rapat tersendiri;
4.      Anggota BPD yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.
Pasal 68

1.      Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan ( abstain ) dilakukan oleh anggota yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota yang hadir;
2.      Perhitungan suara dilakukan dengan menghitung suara setiap anggota secara langsung;
3.      Anggota BPD yang meninggalkan ruangan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Pasal 69

 Dalam hal rapat alat kelengkapan BPD mengambil keputusan, keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota alat kelengkapan yang hadir.
Pasal 70

1.      Setiap keputusan rapat BPD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, mengikat dan merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan;
2.      Setiap Keputusan rapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilengkapi berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
Pasal 71

1.      Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat apabila kuorum telah tercapai berdasarkan kehadiran secara fisik;
2.      Pimpinan rapat menutup rapat setelah semua acara yang ditetapkan selesai dibicarakan;
3.      Apabila acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan, sedangkan waktu rapat telah berakhir, pimpinan rapat menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan rapat;
4.      Pimpinan rapat mengemukakan pokok – pokok keputusan dan / atau kesimpulan yang dihasilkan oleh rapat sebelum menutup rapat.
Pasal 72

Apabila Ketua BPD berhalangan untuk memimpin rapat, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua BPD dan apabila Ketua dan Wakil Ketua BPD berhalangan, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.

Tahapan Pembicaraan
Pasal 73

1.      Pembahasan Peraturan Desa melalui Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
2.      Tahap I dalam rapat / musyawarah paripurna BPD :
a.    Penjelasan Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
b.    Penjelasan pengusul dari Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
c.    Rancangan Peraturan Desa dari Kepala Desa dilakukan pemandangan umum oleh para anggota BPD kemudian Kepala Desa memberikan jawaban;
d.   Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, Kepala Desa menyampaikan pendapat kemudian pengusul atau BPD memberikan jawabannya.
3.        Tahap II dalam rapat / musyawarah Panitia BPD atau Bidang BPD bersama Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pembahasan lanjutan atas rancangan Peraturan Desa baik yang berasal dari Kepala Desa maupun berasal dari prakarsa BPD;
4.        Apabila dalam tahap II antara Bidang BPD dan Pemerintah Desa tidak terdapat kesepakatan, maka permasalahannya disampaikan kepada Ketua BPD untuk ditelaah lebih lanjut;
5.        Setelah mendengarkan pertimbangan Panitia Musyawarah, Ketua BPD mengambil keputusan untuk diajukan kedalam pembahasan Tahap III;
6.        Tahap III dalam rapat / musyawarah Paripurna BPD disampaikan kata akhir :
a.    Kata akhir Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa;
b.    Kata akhir pengusul atau anggota BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari prakarsa BPD;
c.    Setelah penyampaian kata akhir sebagaiana dimaksud huruf a dan b ayat ini, maka BPD menyetujui Rancangan Peraturan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Pasal 74

1.      Persetujuanan BPD sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (6) huruf c ditetapkan dengan keputusan BPD;
2.      Peraturan Desa yang telah memperoleh persetujuan BPD ditanda tangani oleh Kepala Desa;
3.      Peraturan Desa yang dimaksud ayat (2) harus diketahui oleh warga masyarakat, maka Pemerintah Desa wajib menginformasikan diantarannya melalui papan informasi.

Risalah Rapat dan Laporan
Pasal 75

1.      Untuk setiap rapat / musyawarah paripurna, paripurna khusus dan paripurna istimewa BPD, dibuat risalah resmi dan ditanda tangani oleh sekretaris BPD dan diketahui oleh Pimpinan rapat / musyawarah;
2.      Risalah sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat secara lengkap jalannya pembicaraan rapat / musyawarah disertai catatan mengenai :
a.    Jenis dan sifat rapat / musyawarah;
b.    Hari dan tanggal rapat / musyawarah;
c.    Tempat rapat / musyawarah;
d.   Acara rapat / musyawarah;
e.    Waktu pembukaan dan penutupan rapat / musyawarah;
f.     Pimpinan rapat / musyawarah;
g.    Daftar hadir anggota BPD peserta rapat / musyawarah, dan keterangan anggota yang tidak hadir;
h.    Kepala Desa atau pejabat yang mewakilinya atau pejabat pemerintah  lainnya;
i.      Undangan hadir;
j.      Proses tentang pengambilan keputusan.
3.        Setelah rapat / musyawarah selesai, maka sekretaris BPD segera menyusun rancangan risalah rapat atau risalah rapat / musyawarah sementara untuk dibacakan atau dibagikan kepada Anggota BPD peserta rapat / musyawarah atau pihak yang bersangkutan;
4.        Setiap anggota BPD peserta rapat / musyawarah dapat mengoreksi risalah rapat sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk perbaikan atau penyempurnaan sesuai dengan pokok pembicaraan dalam rapat / musyawarah.
Pasal 76

1.      Untuk setiap rapat / musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1) dibuatkan catatan Rapat / musyawarah yang ditandatangani Pimpinan Rapat / musyawarah yang bersangkutan;
2.      Catatan rapat / musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah catatan mengenai pokok – pokok pembicaraan, kesimpulan atau keputusan yang diambil dengan dilengkapi keterangan;
3.      Untuk setiap rapat / musyawarah Bidang/Bidang, Rapat / musyawarah Panitia Anggaran, Rapat / musyawarah Gabungan Panitia, Rapat / musyawarah Kerja, Rapat / musyawarah Dengar Pendapat, dibuatkan laporan tertulis dan disampaikan kepada pimpinan BPD.
Pasal 77

1.      Selain anggota, Rapat / musyawarah BPD dapat dihadiri oleh :
a.    Undangan Peserta, ialah mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas undangan pimpinan BPD;
b.    Peninjau, ialah mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat tanpa undangan Pimpinan BPD;
2.      Undangan peserta rapat / musyawarah dapat meminta hak bicara dalam rapat atas persetujuan pimpinan BAMUSDE, tetapi tidak mempunyai hak suara;
3.      Peninjau tidak boleh menyatakan sesuatu baik dengan ucapan maupun dengan cara lain, dan tidak punya hak bicara maupun hak suara.

BAB VI
ALAT KELENGKAPAN BPD
Pasal 78
Alat kelengkapan BPD terdiri dari :
a.    Pimpinan BPD;
b.    Panitia Musyawarah;
c.    Panitia – panitia / Bidang – Bidang;
d.   Panitia Anggaran.

Pimpinan BPD
Pasal 79

1.      Pimpinan BPD adalah alat kelengkapan BPD yang merupakan kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif, terdiri dari
a. seorang Ketua,
b. seorang Wakil Ketua dan
c. seorang Sekretaris;
2.      Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Paripurna BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD;
3.      Sebelum pimpinan BPD dipilih, maka diangkat pimpinan sementara BPD yang terdiri dari anggota tertua dan anggota termuda;
4.      Pemilihan Pimpinan BPD dilaksanakan dengan azas langsung,umum, bebas dan rahasia;
5.      Masa jabatan Pimpinan sama dengan masa jabatan keanggotaan;
6.      Hasil pemilihan BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diresmikan oleh Bupati dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
7.       Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf c selain sebagai unsur pimpinan, memimpin skretariat BPD.

Pemberhentian Pimpinan BPD
Pasal 80

1.      Pimpinan BPD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena:
a.    meninggal dunia;
b.    mengundurkan diri sebagai pimpinan dan/atau anggota BPD;
c.    diberhentikan sebagai anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d.   diberhentikan sebagai pimpinan BPD.
2.        Pimpinan BPD diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila yang bersangkutan:
a.    melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD:  atau
b.    tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pimpinan BPD.
3.        Dalam hal salah seorang pimpinan BPD berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif;
4.        Dalam hal ketua dan para wakil ketua berhenti secara bersamaan, tugas pimpinan BPD dilaksanakan oleh pimpinan sementara yang dibentuk.
Pasal 81

1.      Usul pemberhentian pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 80 dilaporkan dalam rapat paripurna BPD oleh pimpinan BPD lainnya;
2.      Pemberhentian pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat paripurna BPD;
3.      Pemberhentian pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Pasal 82

1.      Keputusan BPD tentang pemberhentian pimpinan BPD sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (3), disampaikan oleh pimpinan BPD kepada bupati melalui camat untuk peresmian pemberhentiannya;
2.      Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara rapat paripurna BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).

Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD
Pasal 83

1.      Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua BPD dan mengumumkannya dalam Rapat Paripurna pada awal tahun;
2.      Memimpin Rapat / musyawarah Paripurna, Pleno, dan Rapat – rapat / musyawarah lainnya dengan menjaga agar peraturan tata tertib bisa dillaksanakan;
3.      Menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat / musyawarah yang dipimpinnya;
4.      Melaksanakan keputusan – keputusan rapat / musyawarah;
5.      Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa atau pihak – pihak lain yang dianggap perlu;
6.      Menentukan Kebijakan APBDes berdasarkan pertimbangan Penitia Anggaran;
7.      Menerima dan menindak lanjuti laporan dari Bidang – Bidang dan Anggota BPD;
8.      Sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali mengadakan Rapat / musyawarah Pimpinan untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh panitia, Bidang, dan Para anggota BPD.

Panitia dan Bidang – Bidang
Pasal 84

1.      Panitia dan Bidang adalah merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD pada awal masa keanggotaannya;
2.      Setiap anggota BPD kecuali Pimpinan harus menjadi Anggota Panitia dan Bidang- Bidang;
3.      Bidang yang membidangi tugas – tugas tertentu terdiri dari :
a.    Bidang I BPD membidangi bidang penyelenggaraan  pemerintahan  desa  dan  pembinaan kemasyarakatan; dan
b.    Bidang II BPD membidangi bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
4.        Bidang sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari anggotanya;
5.        Ketua dan susunan keanggotaan Bidang diadakan pergiliran setiap satu tahun sekali;
Pasal 85

Bidang sebagaimana yang dimaksud Pasal 84 ayat (3) Tugas dan kewajibannya adalah :
a.         Menyusun rencana Kerja setiap awal tahun sidang melaporkan hasil kerjanya pada akhir tahun sidang pada Pimpinan BPD;
b.        Melakukan Bahasan terhadap rancanngan peraturan Desa dan rencana keputusan BPD yang menjadi bidang tugasnya;
c.         Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian, Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa;
d.        Mengadakan kunjungan kerja atau peninjauan yang dianggap perlu atas persetujuan Pimpinan BPD;
e.         Mengadakan rapat – rapat untuk membahas sesuatu hal yang berada dalam ruang lingkup tugasnya baik intern maupun dengan pemerintah Desa;
f.         Menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
g.        Menerima usul, saran dan pernyataan pendapat Pimpinan BPD mengenai hal yang termasuk dalam tugasnya;
h.        Mengajukan pendapat dan pernyataan tertulis kepada Kepala Desa melalui Pimpinan BPD mengenai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian, Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa;
i.          Membahas Nota Pimpinan BPD surat – surat masuk dan pengaduan langsung dari masyarakat;
j.          Melaporkan hasil kerja Bidang kepada Pimpinan BPD.

Pasal 86

1.      Selain ketentuan ayat (3) Pasal 84, BPD juga membentuk panitia – panitia sebagai berikut:
a.         Panitia Musyawarah;
b.         Panitia Anggaran.
2.        Panitia Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD pada awal keanggotaannya;
3.        Panitia Anggaran adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD pada awal keanggotaannya.
Pasal 87

1.      Panitia Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang terdiri dari Pimpinan BPD dan Ketua – ketua Bidang;
2.      Karena jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPD adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Musyawarah kecuali untuk Musyawarah Desa;
3.      Susunan dan keanggotaan Panitia Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD;
4.      Panitia Musyawarah mempunyai tugas dan kewajiban :
a.    Menerima dan memberi usul, saran dan pernyataan pendapat dari anggota dan Bidang BPD;
b.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan BPD dalam menetapkan jadwal acara rapat – rapat BPD;
c.    Merumuskan materi untuk bahan penyusunan keputusan Pimpinan.

Pasal 88

1.      Panitia Anggaran BPD anggotanya terdiri dari Wakil Ketua BPD dan seorang yang mewakili masing – masing Bidang;
2.      Karena jabatan wakil Ketua BPD adalah Ketua Panitia Anggaran;
3.      Susunan dan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD
4.      Tugas Panitia Anggaran adalah :
a.     Mengumpulkan data dan informasi dalam rangka membahas dan menyusun RAPBDesa;
b.    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa mengenai RAPBDesa, Rancangan perubahan dan rancangan perhitungannya;
c.     Menyusun Anggaran BPD;
d.    Mengadakan Pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa yang telah disahkan BPD.

BAB VII
PELAKSANAAN HAK BPD
Tata Cara Pelaksanaan Hak BPD
Pasal 89

1.      Ketentuan hak – hak yang dimaksud pasal 43, hanya dapat diajukan oleh sekurang – kurangnya 3 orang anggota BPD;
2.      Usul sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis, singkat dan jelas ditanda tangani pengusul;
3.      Selambat – lambatnya 1 minggu setelah menerima usul dimaksud ayat (2) Pimpinan BPD mengadakan rapat / musyawarah;
4.      Rapat / musyawarah dapat menerima atau menolak usul yang diajukan pengusul dengan ketentuan, apabila usulan ditolak maka tidak boleh lagi diajukan untuk masa sidang atau rapat / musyawarah pada tahun berjalan dan apabila diterima harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan BPD sesuai dengan kepentingannya.
Pasal 90

1.      Hak mendapatkan biaya operasional BPD dalam melaksanakan fungsinya, sebagaimana dimaksud pada pasal 43 ayat (1) huruf c digunakan untuk :
a.         Biaya pelaksanaan sidang, rapat, musyawarah;
b.         Biaya administrasi kesekertariatan;
c.         Biaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan keanggotaan BPD;
d.        Biaya lain yang tidak bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.        Disamping biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan :
a.     Penghasilan tetap;
b.    Tunjangan-tunjangan;
c.     Pakaian dinas;
3.        Dalam setiap tahun anggaran, BPD menyusun dan menetapkan kebutuhannya dalam Anggaran Balanja BPD ;
4.        Anggaran Balanja BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) disusun oleh Panitia Anggaran setelah menerima masukan dari para anggota BPD;
5.        Anggaran Balanja BPD sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan oleh ketua BPD kepada Kepala Desa untuk dimasukan kedalam Rancangan APB Desa.


Pasal 91

1.      Hak meminta keterangan  sebagaimana dimaksud pada pasal 43 ayat (2) huruf b diajukan kepada Pimpinan BPD, disusun secara singkat, jelas dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberi nomor pokok oleh sekretariat BPD ;
2.      Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.         materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa yang akan dimintakan keterangan; dan
b.        alasan permintaan keterangan.

Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 92

1.      Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c diusulkan kepada pimpinan BPD;
2.      Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan BPD, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta diberi nomor pokok oleh Sekretariat BPD;
3.      Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.    Materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat ;
b.    Materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Kepala Desa.
4.        Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh pimpinan BPD dalam rapat/musyawarah paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota BPD;
5.        Panitia Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat / musyawarah paripurna atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapatnya secara ringkas;
6.        Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum disetujui oleh rapat / musyawarah paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali;
7.        Apabila usul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pengusul menarik usulnya kembali. Maka usul tersebut menjadi gugur dengan sendirinya;
8.        Dalam hal rapat / musyawarah paripurna menyetujui usul hak menyatakan pendapat, rapat / musyawarah paripurna membentuk panitia khusus;
9.        Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8), melakukan pembahasan dengan Kepala Desa;
10.    Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) , Kepala Desa dapat diwakilkan oleh Perangkat Desa;
11.    Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), panitia khusus dapat mengadakan rapat / musyawarah kerja, rapat / musyawarah dengar pendapat, dan/atau rapat / musyawarah dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul;
12.    Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), ayat (10) dan ayat (11) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat / musyawarah paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.
Pasal 93

1.      Keputusan BPD mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa dugaan:
a.         Melanggar sumpah / janji jabatan Kepala Desa;
b.         Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa;
c.         Melanggar larangan bagi Kepala Desa.
2.        Keputusan BPD mengenai usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Desa;
3.        Apabila usul menyatakan pendapat terbukti atau dapat dibuktikan sebagaimana dimaksud ayat (1), BPD menyelenggarakan rapat / musyawarah paripurna untuk meneruskan usul pertimbangan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati  melalui Camat.
Pasal 94

1.      Setiap anggota BPD berhak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada pasal 93 ayat (2) huruf b kepada Kepala Desa;
2.      Pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (1) tentang pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
3.      Pimpinan BPD meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Desa;
4.      Jawaban atas pertanyaan yang dimaksud ayat (2)  oleh Kepala Desa dilakukan secara tertulis;
5.      Penanya dapat meminta kepada Kepala Desa agar memberikan jawaban secara lisan dalam rapat / musyawarah paripurna BPD atau rapat panmus, atau rapat panitia atau rapat gabungan;
6.      Jawaban yang diberikan Kepala Desa menjadi bahan penilaian BPD dan selanjutnya BPD dapat menerima atau menolak jawaban tersebut;
7.      Jika jawaban dimaksud ayat (6) diterima, maka persoalannya dianggap selesai dan sebaliknya jika ditolak maka konsekwensinya menjadi beban pertanggungjawaban Kepala Desa.

BAB VIII
PEMBUATAN BERITA ACARA MUSYAWARAH BPD
Pasal 95

1.      Pengaturan  mengenai  penyusunan  berita  acara  musyawarah  BPD paling  sedikit memuat :
a.         penyusunan notulen rapat;
b.        penyusunan berita acara;
c.         format berita acara;
d.        penandatanganan berita acara; dan
e.         penyampaian berita acara.                 
2.    Format beirta acara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan Tata Naskah Dinas yang berlaku pada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

BAB IX
KODE ETIK BPD
Pasal 96

1.      Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya, anggota BPD wajib mentaati Kode Etik ;
2.      Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan, sikap, perilaku, ucapan, tatakerja, tata hubungan antar lembaga Pemerintah Desa dan antar anggota serta antara anggota dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota;
3.      Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Kehormatan BPD yang merupakan bagian dari alat kelengkapan BPD;
4.      Kode etik sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan BPD.
Pasal 97

1.      Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada pasal 96 ayat (3) dibentuk oleh BPD dan bersifat tetap;
2.      Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD;
3.      Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD berjumlah 3 ( tiga ) orang;

4.      Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin  oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan;
5.      Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama 3 (tiga) tahun.

BAB X
WEWENANG BADAN KEHORMATAN
Pasal 98

Untuk rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Badan Kehormatan berwenang:
a.    memanggil anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan / atau peraturan tata tertib BPD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;  
b.    meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
c.    menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib BPD.
Sanksi
Pasal 99

1.      Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi kepada anggota BPD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib BPD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan;
2.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.         teguran lisan;
b.         teguran tertulis;
c.         pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan BPD; atau
d.        pemberhentian sebagai anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
3.        Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan BPD disampaikan oleh pimpinan BPD kepada anggota;
4.        Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota BPD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

1.      Dalam hal hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa teradu terbukti bersalah, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya;
2.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan dilaporkan kepada rapat paripurna BPD;
3.      Dalam hal keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota BPD, pimpinan BPD menyampaikan keputusan tersebut kepada bupati melalui camat;
4.      Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pimpinan BPD diterima, menyampaikan keputusan peresmian pemberhentian anggotanya kepada pimpinan BPD;

Pasal 101

Selain tugas sebagaimana dimaksud Pasal 100, Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan / pelaporan anggota yang:
a.         tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b.        tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan BPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c.         tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d.        melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPD tentang Tata Tertib ini.

Tata Beracara Badan Kehormatan
Pasal 102

1.      Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan BPD dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota yang tidak melaksanakan satu atau lebih kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 101 dan atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud Pasal 17;
2.      Mekanisme pengaduan / pelaporan dan penelitian, verifikasi pengaduan /pelaporan serta pengambilan keputusan dan penentuan pelaksanaan sanksi dan rehabilitasi oleh Badan Kehormatan melalui Pimpinan BPD diatur tersendiri dalam Peraturan BPD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan BPD.

BAB XI
 PERUBAHAN PERATURAN TATA TERTIB
Pasal 103

1.      Perubahan terhadap Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD dapat diusulkan oleh anggota BPD dan/atau paling rendah oleh 2/3 ( dua per tiga) orang anggota;
2.      Pembahasan usul perubahan dimaksud ayat (1), dilakukan dalam rapat paripurna BPD yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut dan harus dihadiri oleh paling rendah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota;
3.      Keputusan yang diambil dengan persetujuan suara terbanyak bagi penetapan perubahan terhadap peraturan tata tertib dapat dilaksanakan dengan persetujuan oleh paling rendah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 104
1.      Usul perubahan peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan BPD dalam bentuk rancangan perubahan peraturan tata tertib disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat BPD;
2.      Usul prakarsa sebagaimana dimaksud ayat (1), oleh pimpinan BPD disampaikan dalam rapat paripurna BPD setelah dikaji dan mendapatkan pertimbangan dari Badan Musyawarah;  
3.      Dalam rapat paripurna BPD, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
4.      Pembicaraan mengenai usul prakarsa perubahan peraturan tata tertib dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a.         anggota lain untuk memberikan pandangannya;
b.        para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota.
5.        Sebelum usul prakarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) diputuskan menjadi prakarsa BPD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau mencabut kembali usul prakarsa;
6.        Pembicaraan diakhiri dengan keputusan BPD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa BPD;
7.        Apabila BPD menyatakan menerima usul perubahan tata tertib menjadi usul BPD, maka pembahasan selanjutnya dilakukan oleh Panitia Khusus.









BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105

1.      Ketentuan yang belum cukup diatur dalam peraturan ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Pimpinan BPD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah;
2.      Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 106

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di      : Desa Picuan Satu
Pada tanggal,    : 16  Agustus  2018

BPD DESA PICUAN SATU
KETUA

ttd

DES B.L. RUMONDOR,S.Pd




























LAMPIRAN : 1




SUSUNAN KEANGGOTAAN
BADAN PERMUSAYAWARATA DESA WEDORO
KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN 2018




KETUA                                               : DES B.L. RUMONDOR, S.Pd
WAKIL KETUA                                   : POLTJE TENDEAN
SEKRETARIS                                     : LINDA B. TOMPODUNG, SE
KETUA BIDANG PEMERINTAHAN : WON MAMUSUNG
KETUA BIDANG PEMBANGUNAN : SANTJE KOLOMPOY
ANGGOTA                                         : RUDDY J. KAWULUR
                                                           : ASNI POSUMAH












 


STRUKTUR ORGANIASAI
BADAN PERMUSAYAWARATAN DESA (BPD) PICUAN SATU
PERIODE 2018 – 2024


KETUA
DES B. RUMONDOR, S.PD


WAKIL KETUA
POLTJE TENDEAN


SEKRETARIS
LINDA B. TOMPODUNG, SE


Ket.  BIDANG
 PEM & KEMASYARAKATAN
WON MAMUSUNG


Ket.  BIDANG
 PEMB. & PEMBERDAYAAN
WON MAMUSUNG


ANGGOTA
ASNI POSUMAH


ANGGOTA
RUDDY J. KAWULUR