BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( B P D )
DESA PICUAN SATU
KECAMATAN MOTOLING TIMUR
KABUPATEN MINAHASA SELATAN
PERATURAN BADAN
PERMUSYAWARAN DESA PICUAN SATU
KECAMATAN MOTOLING TIMUR
KABUPATEN MINAHASA SELATAN
NOMOR: 02 TAHUN 2018
TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR
KABUPATEN MINAHASA SELATAN
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PICUAN SATU
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk melaksanakan pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Minahasa
Selatan Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta
untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan DESA PICUAN SATU
KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, perlu menetapkan Tata Tertib Badan Permusyawaratan DESA PICUAN SATU
KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Permusyawaratan DESA
PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003
tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Propinsi
Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273;
2.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5234);
3.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
2015 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor
3 Tahun 2016 tentang desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016 Nomor 3);
10.
Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor
04 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa
Selatan Tahun 2018 Nomor 04 ).
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN
MINAHASA SELATAN TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PICUAN SATU
KECAMATAN MOTOLING TIMUR. KABUPATEN MINAHASA SELATAN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA
SELATAN yang merupakan kesatuan masyarakat hukum, memiliki wilayah dan
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2.
Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING
TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat DESA PICUAN SATU KECAMATAN
MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
4.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD DESA
PICUAN SATU;
5.
Camat adalah Camat KECAMATAN MOTOLING TIMUR;
6.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
7.
Bupati adalah KEPALA DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN ;
8.
Pimpinan BPD adalah Ketua dan Wakil Ketua serta Sekretaris Badan
Permusyawaratan Desa;
9.
Anggota BPD adalah Anggota Badan Permusyawaratan DESA PICUAN SATU KECAMATAN
MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
10.
Bidang/Panitia adalah Bidang – Bidang/Panitia di dalam Badan
Permusyawaratan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA
SELATAN;
11.
Peraturan Desa, selanjutnya disebut Perdes adalah Peraturan DESA PICUAN
SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
12.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa,
adalah Rencana Kegiatan Pembangunan DESA PICUAN SATU untuk jangka waktu 6
(enam) tahun;
13.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
14.
Rancangan Peraturan Desa, selanjutnya disebut Ranperdes adalah Rancangan
Peraturan DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
15.
Peraturan Tata Tertib adalah Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan DESA
PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
16.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDes adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja DESA PICUAN SATU KECAMATAN MOTOLING TIMUR
KABUPATEN MINAHASA SELATAN;
17.
Keuangan Desa adalah
semua hak dan kewajiban desa
yang dapat dinilai
dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan
barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban desa;
18.
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli
desa, dibeli atau diperoleh
atas beban APBDes atau
perolehan hak lainnya yang sah.
19.
Musyawarah Desa yang selanjutnya disingkat Musdes adalah musyawarah
antara BPD, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat
yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Maksud
Pasal 2
Maksud
Pengaturan BPD dalam Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap
BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
Tujuan
Pasal 3
Tujuan
Pengaturan BPD dalam Tata Tertib ini untuk :
a. Mempertegas peran
BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Mendorong BPD agar
mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
c. Mendorong BPD dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang Lingkup
Peraturan Tata Tertib meliputi:
a. Ketentuan Umum
b. Maksud, Tujuan,
dan Ruang Lungkup
c. Keanggotaan,
Kedudukan dan Kelembagaan BPD;
d. Fungsi, Tugas,
Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD;
e. Pelaksanaan Hak BPD
f. Rapat-rapat/Musyawarah BPD
g. Pembuatan
Berita Acara Musyawarah BPD
h. Kode Etik
i. Alat
Kelengkapan BPD
j. Perubahan
Peraturan Tata Tertib
BAB III
KEANGGOTAAN , KEDUDUKAN, DAN KELEMBAGAAN
BPD
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.
Anggota BPD merupakan
wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
keterwakilan perempuan
yang pengisiannya dilakukan secara
demokratis melalui
musyawarah perwakilan untuk mencapai mufakat, apabila tidak
tercapai mufakat dilakukan pengambilan suara terbanyak.
2. Keterwakilan wilayah
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah lingkup
wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah
tertentu dalam keanggotaan BPD.
3.
Keterwakilan perempuan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah wakil perempuan.
4.
Jumlah Anggota BPD
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
ditetapkan dengan jumlah 7
(tujuh) orang;
5.
BPD terdiri dari pimpinan dan anggota;
6.
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa
keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
Pasal 6
1.
Anggota BPD Picuan Satu berjumlah 7 ( tujuh ) orang;
2.
Keanggotaan BPD diresmikan dengan keputusan bupati sesuai dengan laporan
kepala desa yang disampaikan melalui camat;
3.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah / janji anggota BPD dan berakhir pada saat anggota BPD yang
baru mengucapkan sumpah/janji;
4.
Anggota BPD yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama bertepatan pada tanggal berakhirnya masa
jabatan 6 (enam) tahun anggota BPD yang lama;
5.
Dalam hal terdapat anggota BPD yang baru tidak dapat mengucapkan
sumpah/janji bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan 6 (enam) tahun anggota
BPD yang lama, masa jabatan anggota BPD dimaksud berakhir bersamaan dengan masa
jabatan anggota BPD yang mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama;
6.
Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan anggota BPD jatuh pada hari
libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari
berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan dimaksud.
Pasal 7
1.
Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara
bersama-sama yang dipandu oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk;
2.
Anggota BPD yang berhalangan mengucapkan sumpah / janji bersama-sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah / janji dipandu
oleh Ketua BPD dalam rapat paripurna istimewa;
3.
Anggota BPD pengganti antar waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya,
mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua BPD dalam rapat paripurna istimewa;
Pasal 8
1.
Pengucapan sumpah/janji anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat 1 didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing;
2.
Susunan kata sumpah/janji
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji” :
· bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku
anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
· bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan
Pancasila sebagai dasar negara;
· bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku
bagi Desa, Daerah,
dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 9
1.
Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(2), Anggota BPD yang beragama:
a. Islam, diawali dengan
frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
b. Kristen Protestan
dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa
“Demi Tuhan saya
berjanji” dan diakhiri dengan frasa
“Semoga Tuhan menolong saya”;
c. Budha, diawali dengan
frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
d. Hindu, diawali dengan
frasa “Om Atah Paramawisesa”.
Pemberhentian Anggota
BPD
Pasal 10
1.
Anggota BPD berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
2.
Anggota BPD diberhentikan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, apabila :
a. berakhir masa
keanggotaan;
b. tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Anggota BPD;
c. tidak melaksanakan
kewajiban;
d. melanggar larangan
sebagai Anggota BPD;
e. melanggar sumpah/janji
jabatan dan kode etik BPD;
f. dinyatakan
bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
g. tidak menghadiri
rapat paripurna dan/atau rapat
BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
h. adanya perubahan
status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau
lebih menjadi 1 (satu)
desa baru, pemekaran atau penghapusan desa;
i.
bertempat tinggal diluar wilayah Desa Picuan Satu bagi
Anggota BPD berdasarkan
keterwakilan wilayah;
j.
bertempat tinggal di
luar wilayah desa bagi
Anggota BPD berdasarkan
keterwakilan perempuan; dan
k. ditetapkan sebagai Calon
Kepala Desa.
Pasal 11
Pemberhentian Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf
a, huruf b dan ayat (2) huruf
a dan huruf
f diusulkan oleh Pimpinan
BPD tanpa melalui musyawarah BPD.
1.
Pemberhentian Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf
b, huruf c,
huruf d, huruf e,
huruf g, huruf
h, huruf i, huruf j
dan huruf k
diusulkan oleh
Pimpinan BPD berdasarkan
hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa.
2.
Pemberhentian Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), diusulkan
oleh Kepala Desa
kepada Bupati melalui Camat
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
3.
Camat menindaklanjuti usulan
pemberhentian Anggota
BPD kepada Bupati paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
4.
Bupati meresmikan pemberhentian Anggota BPD
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul
pemberhentian Anggota BPD.
5.
Peresmian pemberhentian Anggota
BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
Pasal 12
1.
Apabila Pimpinan BPD
tidak mengusulkan
pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), paling
lama 15
(lima belas) hari, Kepala Desa
melaporkan kepada Camat.
2.
Pemberhentian Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2), harus
mendapatkan persetujuan
2/3 (dua per
tiga) dari jumlah Anggota BPD.
Pemberhentian Sementara
Pasal 13
1.
Anggota BPD diberhentikan
sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam
tindak pidana korupsi, terorisme,
makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
2.
Apabila terdapat Anggota
BPD yang berstatus tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa
melaporkan kepada
Bupati melalui Camat.
3.
Berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Bupati memberhentikan sementara
Anggota BPD.
4.
Apabila Anggota BPD
yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai Pimpinan BPD,
diikuti dengan pemberhentian sebagai Pimpinan BPD.
5.
Apabila Pimpinan BPD
diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pimpinan
BPD lainnya memimpin rapat pemilihan Pimpinan BPD.
Pengisian Anggota BPD
Antar Waktu
Pasal 14
1.
Apabila terdapat Anggota
BPD yang berhenti sebelum berakhir
masa keanggotaanya dilakukan Pengisian Anggota BPD Antar Waktu.
2.
Pengisian Anggota BPD
Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) cara pengisiannya digantikan
oleh calon Anggota BPD
urutan berikutnya berdasarkan hasil musyawarah perwakilan.
3.
Apabila calon Anggota
BPD urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meninggal dunia,
mengundurkan diri atau
tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon Anggota BPD,
cara pengisiannya digantikan oleh
calon Anggota BPD urutan berikutnya.
4.
Apabila tidak terdapat calon Anggota BPD urutan
berikutnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan pengisian Anggota
BPD sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
Tahun 2017 Nomor 69).
Pasal 15
1.
Anggota BPD yang diberhentikan sebelum masa keanggotaannya berakhir, Kepala
Desa menyampaikan usulan
nama calon pengganti
Anggota BPD Antar Waktu kepada
Camat paling lama 7 (tujuh) hari.
2.
Usulan nama calon
pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), disampaikan Camat kepada Bupati Paling lama 7 (tujuh) hari.
3.
Peresmian calon pengganti
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
menjadi Anggota BPD
Antar Waktu dengan
keputusan Bupati paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul penggantian Anggota BPD.
4.
Peresmian Anggota BPD
Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mulai berlaku sejak
pengucapan sumpah/janji dan dipandu
oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 16
1.
Masa keanggotaan BPD
Antar Waktu
melanjutkan sisa masa keanggotaan BPD yang
digantikannya.
2.
Masa keanggotaan BPD
Antar Waktu
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
3.
Penggantian Anggota BPD Antar Waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), tidak dilaksanakan apabila sisa
masa keanggotaan BPD
yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
4.
Anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak
diisi sampai dengan berakhirnya
masa keanggotaan BPD.
Larangan Anggota BPD
Pasal 17
Anggota BPD dilarang :
a.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa;
b.
melakukan korupsi, kolusi,
dan nepotisme, gratifikasi (menerima uang, barang, dan/atau jasa) dari pihak
lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
c.
melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan atau bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat,
serta melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat
terhadap ketokohannya, seperti perbuatan asusila, perjudian, mabuk-mabukan, dan
lain sebagainya
d.
menyalahgunakan wewenang;
e.
melanggar sumpah/janji;
f.
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
g.
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
h.
sebagai pelaksana kegiatan pembangunan desa;
i.
menjadi pengurus partai politik;
j.
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan/atau
k.
merangkap anggota dan/atau
pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa, Pasar Desa dan BUM
Desa.
Kedudukan
Pasal 18
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Kelembagaan
Pasal 19
1.
Kelembagaan BPD terdiri atas :
a.
pimpinan; dan
b.
bidang.
2.
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a terdiri atas :
a.
1 (satu) orang Ketua;
b.
1 (satu) orang Wakil Ketua; dan
c.
1 (satu) orang Sekretaris.
3.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a.
bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
b.
bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
4.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dipimpin oleh Ketua Bidang.
5.
Pimpinan BPD dan Ketua Bidang merangkap sebagai Anggota BPD.
Pasal 20
1.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD, diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi
BPD.
2.
Staf administrasi BPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Hukum Tua dengan persetujuan BPD.
Pasal 21
1.
Pimpinan BPD dan Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1)
dipilih dari dan oleh
Anggota BPD secara langsung dalam
rapat BPD yang diadakan secara khusus.
2.
Rapat pemilihan Pimpinan BPD dan Ketua Bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh
anggota termuda.
3.
Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
4.
Apabila Pimpinan dan/atau
Ketua Bidang berhenti, rapat pemilihan Pimpinan dan/atau Ketua Bidang
berikutnya dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan
kesepakatan pimpinan BPD.
5.
Apabila semua pimpinan dan/atau ketua bidang berhenti, rapat pemilihan
berikutnya dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda.
6.
Apabila Anggota BPD
menghendaki adanya
penggantian unsur Pimpinan dan atau Ketua
Bidang, dapat dilakukan penggantian dengan
mekanisme pemilihan dari dan oleh Anggota BPD melalui Musyawarah BPD.
7.
Musyawarah BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD.
8.
Dalam musyawarah BPD
sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), pengambilan
keputusan melalui musyawarah mufakat.
9.
Apabila musyawarah mufakat
tidak tercapai sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara
pengambilan suara terbanyak.
10.
Pengambilan suara terbanyak
sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dinyatakan sah apabila
disetujui oleh paling sedikit
½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota
BPD yang hadir.
Pasal 22
1.
Pimpinan dan Ketua
Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 yang terpilih, ditetapkan
dengan Keputusan BPD.
2.
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Camat melalui Kepala
Desa paling lambat
3 (tiga) hari
sejak ditetapkannya Keputusan BPD untuk mendapatkan pengesahan.
3.
Keputusan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mulai
berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.
4.
Pengesahan Camat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Keputusan BPD.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN
KEWENANGAN BPD
Tugas
Pasal 23
BPD mempunyai tugas :
a.
menggali aspirasi masyarakat;
b.
menampung aspirasi masyarakat;
c.
mengelola aspirasi masyarakat;
d.
menyalurkan aspirasi masyarakat;
e.
menyelenggarakan musyawarah BPD;
f.
menyelenggarakan Musyawarah Desa;
g.
membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
h.
menyelenggarakan Musdes
khusus untuk pemilihan Kepala
Desa Antar Waktu;
i.
membahas dan menyepakati
rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa;
j.
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k.
melakukan evaluasi laporan
keterangan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
l.
menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan
lembaga desa lainnya; dan
m. melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPD
Pasal 24
BPD mempunyai fungsi :
a.
membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa;
b.
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
c.
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Paragraf 1
Penggalian Aspirasi Masyarakat
Pasal 25
1.
BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
2.
Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa.
3.
Penggalian aspirasi
dilaksanakan berdasarkan
keputusan musyawarah BPD yang
dituangkan dalam agenda kerja BPD.
4.
Pelaksanaan penggalian
aspirasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang
sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan
uraian kegiatan.
5.
Hasil penggalian aspirasi
masyarakat desa
disampaikan dalam musyawarah BPD.
Paragraf 2
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal 26
1.
Pelaksanaan kegiatan menampung
aspirasi masyarakat dilakukan di Sekretariat BPD.
2.
Aspirasi masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam
musyawarah BPD.
Paragraf 3
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pasal 27
1.
BPD mengelola aspirasi
masyarakat desa
melalui pengadministrasian
dan perumusan aspirasi.
2.
Pengadministrasian aspirasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang
meliputi bidang pemerintahan, pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat desa.
3.
Perumusan aspirasi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan
cara menganalisa dan merumuskan
aspirasi masyarakat desa
untuk disampaikan kepada
Kepala Desa dalam rangka
mewujudkan tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dan kesejahteraan
masyarakat desa.
Paragraf 4
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Pasal 28
1.
BPD menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam
bentuk lisan dan/atau tertulis.
2.
Penyaluran aspirasi masyarakat
dalam bentuk lisan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan
kepada Kepala Desa secara
formal atau informal.
3.
Penyaluran aspirasi masyarakat
dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui surat kepada Kepala Desa.
Pargraf 5
Penyelenggaraan Musyawarah BPD
Pasal 29
1.
Musyawarah BPD dilaksanakan
dalam rangka menghasilkan Keputusan BPD terhadap
hal-hal yang bersifat strategis.
2.
Hal yang bersifat
strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) antara lain :
a.
musyawarah pembahasan dan
penyepakatan Rancangan
Peraturan Desa;
b.
evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.
menetapkan peraturan tata tertib BPD;
d.
usulan pemberhentian Anggota BPD; dan/atau
e.
hal-hal strategis lainnya.
3.
BPD menyelenggarakan musyawarah
BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. musyawarah BPD dipimpin
oleh Pimpinan BPD;
b. musyawarah
BPD dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota
BPD;
c. pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
d. apabila musyawarah
mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
cara pengambilan suara terbanyak;
e. pengambilan
suara terbanyak
sebagaimana dimaksud
pada huruf d dinyatakan sah apabila
disetujui oleh paling sedikit
½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota
BPD yang hadir; dan
f. hasil musyawarah
BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD yang dilampiri notulen musyawarah yang dibuat
oleh Sekretaris BPD.
Paragraf 6
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
Pasal 30
1.
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah
Desa.
2.
Musyawarah Desa merupakan forum
permusyawaratan yang
diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat desa
untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.
Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a.
penataan desa;
b. perencanaan desa;
c.
kerjasama desa;
d. rencana investasi yang
masuk ke desa;
e.
pembentukan BUM Desa;
f.
penambahan dan pelepasan aset desa; dan
g. kejadian luar biasa.
4. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) antara lain :
a.
tokoh adat;
b. tokoh agama;
c.
tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e.
perwakilan kelompok tani;
f.
perwakilan kelompok peternak;
g. perwakilan kelompok
perajin; dan
h. perwakilan kelompok
perempuan.
i. perwakilan
kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan
kelompok masyarakat tidak mapan.
5.
Selain unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Musyawarah
Desa dapat melibatkan unsur masyarakat
lain sesuai dengan kondisi
sosial budaya desa
6.
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari APB Desa.
Paragraf 7
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Pasal 31
1.
BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa serentek dan Panitia Pemilihan
Kepala Desa antarwaktu
2.
Mekanisme pembentukan Panitia
Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan
BPD.
Pasal 32
1.
Panitia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) terdiri dari perangkat Desa dan
unsur masyarakat.
2.
Jumlah
anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan.
3.
Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BPD.
4.
Dalam
hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan
dengan keputusan BPD.
Pasal 33
1.
Panitia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) melakukan penjaringan dan
penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu.
2.
Penyaringan
bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang
dan paling banyak 3 (tiga) orang.
3.
Dalam
hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia
melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan
mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang
ditetapkan Bupati Minahasa Selatan.
4.
Dalam
hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia
memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
5.
Dalam
hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah
perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Paragraf 8
Penyelenggaraan
Musyawarah Desa Khusus Untuk
Pemilihan Kepala
Desa Antarwaktu
Pasal 34
1.
BPD
menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
2.
Penyelenggaraan
musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan
calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon
Kepala Desa terpilih.
3.
Forum
musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 35
BPD menyampaikan calon Kepala
Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) kepada Bupati paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari
panitia pemilihan.
Paragraf 9
Pembahasan dan
Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa
Pasal 36
1.
BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa yang diajukan BPD dan/atau
Kepala Desa.
2.
Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD.
3.
Rancangan Peraturan Desa
yang diusulkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas terlebih dahulu dalam
musyawarah internal BPD
paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak Rancangan Peraturan Desa diterima oleh
BPD.
4.
Pelaksanaan pembahasan
rancangan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
antara BPD dan
Kepala Desa untuk pertama
kali dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan
musyawarah internal BPD.
5.
Setiap pembahasan Rancangan
Peraturan Desa
dilakukan pencatatan proses yang
dituangkan dalam notulen musyawarah.
Pasal 37
1.
Dalam
hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak
mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan
disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
2.
Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kepala
Desa kepada Bupati melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak
disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir
untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan.
3.
Tindaklanjut
evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk :
a. penghentian pembahasan; atau
b.
pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan
Desa.
4 Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dihadiri Camat atau pejabat
lain yang ditunjuk Bupati.
Paragraf 10
Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala
Desa
Pasal 38
1.
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
2.
Pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.
perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b.
pelaksanaan kegiatan; dan
c.
pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.
Bentuk pengawasan BPD
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Pasal 39
Hasil pelaksanaan pengawasan
kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Paragraf 11
Evaluasi Laporan Keterangan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
Pasal 40
1.
BPD melakukan evaluasi
Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2.
Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas
kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
3.
Pelaksanaan evaluasi
sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis,
responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
4.
Evaluasi pelaksanaan tugas
Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Capaian pelaksanaan Rencana
Pembanguan Jangka
Menengah Desa,
b.
Rencana Kerja Pemeritah Desa dan APB Desa;
c.
Capaian pelaksanaan penugasan
dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
d.
capaian ketaatan terhadap
pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
e.
prestasi Kepala Desa.
5.
Pelaksanaan evaluasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari Laporan
Kinerja BPD.
Pasal 41
1.
BPD melakukan evaluasi
Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) paling lama
10 (sepuluh) hari
kerja sejak Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diterima.
2.
Berdasarkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
BPD dapat :
a. membuat catatan tentang
kinerja Kepala Desa;
b. meminta keterangan atau
informasi;
c. menyatakan pendapat; dan
d. memberi masukan untuk
penyiapan bahan Musdes.
3.
Apabila Kepala Desa
tidak memenuhi
permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b,
BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.
4.
Evaluasi Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Laporan Kinerja BPD.
Paragaraf
12
Menciptakan
Hubungan Kerja yang Harmonis dengan
Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya
Pasal 42
1.
Dalam rangka menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan
lembaga Desa lainnya, BPD dapat
mengusulkan kepada Kepala
Desa untuk membentuk
Forum Komunikasi Antar
Kelembagaan Desa (FKAKD).
2.
Forum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari unsur
ketua kelembagaan desa yang telah terbentuk.
3.
Forum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
4.
Tugas forum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyepakati
dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di desa.
Hak BPD
Pasal 43
BPD berhak :
a.
mengawasi dan meminta
keterangan tentang
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
b.
menyatakan pendapat atas
penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
c.
mendapatkan biaya operasional
pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDes.
Paragraf
1
Pengawasan
Pasal 44
1.
Pengawasan BPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf
a dilakukan melalui monitoring
dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa.
2.
Monitoring dan evaluasi
sebagiamana dimaksud
pada ayat (1) terhadap perencanaan, pelaksanaan
dan pelaporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Paragraf 2
Pernyataan Pendapat
Pasal 45
1.
Hak menyatakan pendapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 huruf b berdasarkan Keputusan BPD.
2.
Keputusan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
hasil musyawarah BPD.
3.
Pernyataan pendapat
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari
pelaksanaan penilaian
secara cermat dan
objektif atas penyelenggaraan
pemerintahan desa.
4.
Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui pembahasan dan
pendalaman suatu objek penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan dalam
musyawarah BPD.
Paragraf
3
Biaya Operasional
Pasal 46
1.
Biaya operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43
huruf c digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
BPD.
2.
Besaran biaya operasional
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan dan kemampuan
keuangan desa.
Paragraf
4
Hak Anggota BPD
Pasal 47
1.
Anggota BPD berhak :
a.
mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d.
memilih dan dipilih; dan
e.
mendapat tunjangan dari APB Desa.
2.
Hak Anggota BPD
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d digunakan dalam
musyawarah BPD.
3.
Dalam melaksanakan tugas
selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota BPD
dapat :
a. memperoleh
pengembangan kapasitas
melalui pendidikan dan
pelatihan, sosialisasi,
bimbingan teknis dan kunjungan
lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam negeri;
b. penghargaan
dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten bagi
Pimpinan dan Anggota
BPD yang berprestasi; dan
c. memperoleh
penghargaan purna
bhakti yang bersumber dari APB Desa sesuai
kemampuan keuangan desa.
Pasal 48
1.
Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e.
2.
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan
pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.
3.
Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
4.
Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
tunjangan kinerja.
Pasal 49
1.
Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
2.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4),
dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
3.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber
dari Pendapatan Asli Desa.
4.
Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Bupati Minahasa Selatan.
Pasal 50
Pembiayaan
pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a,
bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDesa.
Pasal 51
1. Penghargaan kepada pimpinan
dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b diberikan
pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten dalam 2 (dua) kategori:
a. kategori pimpinan; dan
b.
kategori anggota.
2. Pengaturan pelaksanaan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 52
1.
Apabila Anggota BPD
diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) maka hak sebagai Anggota BPD tidak diberikan.
2.
Apabila Anggota BPD
dinyatakan sebagai
tersangka atau terdakwa dan ditahan maka hak sebagai
Anggota BPD tidak diberikan.
3.
Apabila Anggota BPD
dinyatakan sebagai
terpidana berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan
dengan ancaman pidana
penjara kurang dari 5 (lima) tahun maka tidak mendapatkan hak
sebagai Anggota BPD.
Kewajiban Anggota BPD
Pasal 53
Anggota BPD wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika;
b.
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
c. mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
d. menghormati nilai
sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
e. menjaga norma dan etika
dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya;
dan
f. mengawal aspirasi
masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Laporan Kinerja BPD
Pasal 54
1. Laporan kinerja BPD
merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
2. Laporan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika:
a. dasar hukum;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. penutup.
3. Laporan kinerja BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati
melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa
secara tertulis dan atau lisan.
4. Laporan kinerja BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan
setelah selesai tahun anggaran.
Pasal
55
1. Laporan kinerja BPD
yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) digunakan
Bupati untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada
forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) merupakan
wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
Bagian Kelima
Kewenangan BPD
Pasal 56
BPD
berwenang:
a. mengadakan pertemuan
dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
b. menyampaikan aspirasi
masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
c. mengajukan rancangan
Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
d. melaksanakan monitoring
dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
e. meminta keterangan
tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
f. menyatakan pendapat
atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
h. menyusun peraturan tata
tertib BPD;
i. menyampaikan laporan
hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
j. menyusun dan
menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala
Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
k. mengelola biaya operasional BPD;
l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi
Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
m. melakukan kunjungan
kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
BAB V
RAPAT-RAPAT / MUSYAWARAH BPD
Pasal 57
1.
BPD mengadakan rapat / musyawarah secara berkala sekurang – kurangnya 12 (
dua belas ) kali dalam setahun dan/atau satu bulan sekali;
2.
Kecuali yang dimaksud ayat (1) atas permintaan sedikitnya 3 ( tiga ) orang
anggota BPD atau atas permintaan Kepala Desa, ketua BPD mengundang anggotanya
untuk mengadakan rapat selambat – lambatnya 1 (satu ) minggu setelah permintaan
diterima;
3.
BPD mengadakan rapat / musyawarah atas undangan ketua atau wakil ketua BPD;
4.
Pimpinan dan anggota BPD wajib mentaati tata tertib dengan baik dan
seksama;
5.
Memenuhi undangan rapat / musyawarah dan menandatangani daftar hadir;
6.
Memberitahukan ketidak hadirannya kepada pimpinan BPD;
7.
Memelihara ketertiban dan kelancaran jalannya rapat;
8.
Mengikuti semua kegitan BPD;
9.
Hari kerja BPD dari hari Senin sampai hari Jum’at dari jam 08.00 WITA
sampai dengan jam 16.00 WITA atau disesuaikan dengan waktu dan kondisi;
Pasal 58
1.
Rapat – rapat terdiri dari :
a. Rapat / musyawarah
Paripurna;
b. Rapat / musyawarah
Paripurna Khusus;
c. Rapat / musyawarah
Paripurna Istimewa;
d. Rapat / musyawarah
Pimpinan BPD;
e. Rapat / musyawarah
Pleno;
f. Rapat / musyawarah
Panitia Musyawarah;
g. Rapat / musyawarah
Bidang – Bidang;
h. Rapat / musyawarah
Panitia Anggaran;
i.
Rapat / musyawarah Gabungan Bidang;
j.
Rapat / musyawarah Kerja;
k. Rapat / musyawarah
Dengar Pendapat;
l.
Rapat / musyawarah desa;
m. Rapat / musyawarah lain
– lain.
2.
Rapat / musyawarah Paripurna adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh
ketua BPD yang merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang
menetapkan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dan menetapkan
keputusan BPD;
3.
Rapat / musyawarah Paripurna Khusus adalah rapat anggota BPD yang dipimpin
oleh Ketua BPD untuk melaksanakan suatu acara khusus dan membahas hal – hal khusus;
4.
Rapat / musyawarah Paripurna Istimewa adalah Rapat anggota BPD yang
dipimpin oleh ketua BPD untuk melaksanakan pembahasan suatu acara tertentu
sebelum diajukan ke Rapat Paripurna;
5.
Rapat / musyawarah Pleno adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh pimpinan
BPD untuk melaksanakan pembahasan atau pembicaraan agenda tertentu sebelum
diajukan kedalam rapat / musyawarah paripurna;
6.
Rapat / musyawarah Pimpinan BPD adalah rapat – rapat unsur pimpinan yang
dipimpin oleh ketua dan wakil ketua BPD;
7.
Rapat / musyawarah Panitia Musyawarah adalah rapat anggota panitia
musyawarah yang dipimpin oleh ketua panitia musyawarah;
8.
Rapat / musyawarah Bidang adalah rapat anggota Bidang yang dipimpin oleh
Pimpinan Bidang;
9.
Rapat / musyawarah Panitia Anggaran adalah rapat anggota panitia anggaran
yang dipimpin oleh ketua panitia anggaran;
10. Rapat / musyawarah
Gabungan Bidang adalah rapat anggota beberapa Bidang BPD yang dipimpin oleh
ketua dan wakil ketua BPD;
11. Rapat / musyawarah Kerja
adalah :
a. Rapat / musyawarah
Panitia Anggaran dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa;
b. Rapat / musyawarah
Bidang dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa;
c. Rapat / musyawarah
Gabungan Bidang dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.
12. Rapat / musyawarah
Dengar Pendapat adalah rapat panitia atau rapat panitia anggaran atau rapat
Bidang atau rapat gabungan Bidang dengan lembaga kemasyarakatan atau tokoh
masyarakat;
13. Rapat / musyawarah Desa
adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh
Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
14. Rapat – rapat /
musyawarah lain adalah rapat yang perlu diadakan yang dipimpin oleh ketua atau
wakil Ketua BPD dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Sifat Rapat
Pasal 59
1.
Rapat / musyawarah BPD bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan
tertutup berdasarkan peraturan tata tertib ini dan atas kesepakatan Pimpinan
BPD;
2.
Rapat / musyawarah terbuka adalah Rapat anggota BPD yang dihadiri oleh
umum;
3.
Rapat / musyawarah tertutup adalah rapat anggota BPD yang tidak boleh
dihadiri oleh umum;
4.
Pembicaraan dalam rapat tertutup rahasia dan tidak boleh diumumkan.
Pasal 60
Rapat / musyawarah tertutup dapat mengambil keputusan kecuali dalam hal –
hal sebagai berikut :
a.
Pemilihan BPD, Pimpinan BUMDES;
b.
Penetapan Calon Kepala Desa;
c.
Penetapan Peraturan Desa;
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa;
e.
Penetapan Perubahan Badan Usaha Milik Desa;
f.
Penghapusan Tagihan sebagian maupun seluruh;
g.
Persetujuan penyelesaian perkara perdata secara resmi
Pengambilan Keputusan
Pasal 61
Rapat – rapat / musyawarah BPD hanya dapat mengambil keputusan apabila
dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota BPD
Pasal 62
1.
Keputusan yang diambil dalam rapat dilakukan dengan jalan musyawarah untuk
mencapai mufakat berlandaskan atas prinsip kejujuran, keadilan dan kebenaran;
2.
Apabila musyawarah sebagimana dimaksud ayat (1) setelah diupayakan sedapat
mungkin ternyata tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan persetujuan suara terbanyak melalui pemungutan suara / voting;
3.
Pemungutan sebagaimana dimaksud ayat (2) dianggap sah apabila memperoleh
sekurang – kurangnya ½ jumlah suara ditambah 1 suara anggota BPD;
4.
Kecuali untuk keputusan hak menyatakan pendapat, maka ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (2) pemungutan suara dianggap syah apabila memperoleh
sekurang–kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota BPD, peserta rapat /
musyawarah.
Tata Cara Pembicaraan
Pasal 63
1.
Untuk kelancaran jalannya rapat / musyawarah, Pimpinan rapat / musyawarah
dapat menetapkan tahapan pembicaraan setelah mendapat persetujuan dari peserta
rapat;
2.
Setiap anggota BPD yang akan berbicara mencatatkan namanya kepada Pimpinan
rapat / musyawarah sebelum sesuatu hal dimulai;
3.
Giliran berbicara diatur menurut urutan permintaan kecuali terdapat hal –
hal tertentu yang menurut pertimbangan ketua rapat memungkinkan giliran
berbicara tidak menurut urutan permintaan;
4.
Anggota berbicara ditempat yang telah disediakan setelah mendapat izin dari
pimpinan rapat / musyawarah selama anggota berbicara tidak boleh diganggu;
5.
Ketua rapat / musyawarah hanya dapat berbicara selaku pimpinan rapat /
musyawarah untuk menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan;
6.
Apabila ketua rapat / musyawarah ingin berbicara selaku anggota, maka
pimpinan rapat diserahkan sementara kepada anggota pimpinan rapat / musyawarah
sementara.
Pasal 64
1.
Pimpinan rapat / musyawarah mengingatkan pembicara apabila pembicaraan yang
disampaikan menyimpang dari peraturan tata tertib;
2.
Apabila peserta rapat / musyawarah mengeluarkan kata – kata yang tidak
layak atau mengganggu jalannya rapat / musyawarah, pimpinan rapat / musyawarah
memberikan peringatan supaya pembicara tertib kembali
3.
Apabila pembicara yang dimaksud ayat (1) dan (2) mengulangi hal yang sama,
maka pimpinan rapat / musyawarah melarang meneruskan pembicaraan atau meminta
kepada yang bersangkutan untuk meninggalkan jalannya rapat / musyawarah;
4.
Apabila terjadi sebagaimana ayat (3) dan rapat dimungkinkan tidak diteruskan,
maka pimpinan rapat / musyawarah dapat menunda rapat dengan batas waktu 1 x 24
jam, kecuali rapat / musyawarah menentukan lain.
Persiapan Rapat
Pasal 65
1.
Pimpinan rapat setelah rnembuka rapat memberitahukan surat masuk dan surat
keluar untuk diberitahukan kepada peserta atau untuk dibahas dalam rapat,
kecuali surat yang berkaitan dengan urusan kerumahtanggaan BPD;
2.
Pada setiap rapat BPD dibuat risalah rapat yang memuat proses dan materi
pembicaraan rapat;
3.
Dalam hal rapat BPD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan
oleh pimpinan rapat kepada pimpinan BPD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin
langsung oleh pimpinan BPD.
Pasal 66
1.
Rapat BPD dilaksanakan di Sekretariat BPD;
2.
Dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan di Sekretariat BPD karena
kebutuhan atau alasan tertentu, rapat BPD dapat dilaksanakan di tempat lain
yang ditentukan oleh pimpinan BPD.
Pasal 67
1.
Setiap anggota BPD wajib menghadiri rapat BPD, baik rapat paripurna maupun
rapat alat kelengkapan sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
2.
Anggota BPD yang menghadiri rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menandatangani daftar hadir rapat;
3.
Para undangan yang menghadiri rapat BPD, disediakan daftar hadir rapat
tersendiri;
4.
Anggota BPD yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib
memberitahukan kepada pimpinan rapat.
Pasal 68
1.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak
menyatakan pilihan ( abstain ) dilakukan oleh anggota yang hadir dengan cara
lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang
disepakati oleh anggota yang hadir;
2.
Perhitungan suara dilakukan dengan menghitung suara setiap anggota secara
langsung;
3.
Anggota BPD yang meninggalkan ruangan sidang dianggap telah hadir dan tidak
mempengaruhi sahnya keputusan.
Pasal 69
Dalam hal rapat alat kelengkapan BPD mengambil keputusan, keputusan
dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota alat
kelengkapan yang hadir.
Pasal 70
1. Setiap keputusan rapat
BPD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara
terbanyak, mengikat dan merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua
pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan;
2. Setiap Keputusan rapat
BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilengkapi berita acara yang ditandatangani
oleh pimpinan rapat.
Pasal 71
1.
Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat apabila kuorum telah tercapai berdasarkan
kehadiran secara fisik;
2.
Pimpinan rapat menutup rapat setelah semua acara yang ditetapkan selesai
dibicarakan;
3.
Apabila acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan,
sedangkan waktu rapat telah berakhir, pimpinan rapat menunda penyelesaian acara
tersebut untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan penyelesaian
acara tersebut atas persetujuan rapat;
4.
Pimpinan rapat mengemukakan pokok – pokok keputusan dan / atau kesimpulan
yang dihasilkan oleh rapat sebelum menutup rapat.
Pasal 72
Apabila Ketua BPD berhalangan untuk memimpin rapat, rapat dipimpin oleh
Wakil Ketua BPD dan apabila Ketua dan Wakil Ketua BPD berhalangan, pimpinan
rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.
Tahapan Pembicaraan
Pasal 73
1.
Pembahasan Peraturan Desa melalui Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
2.
Tahap I dalam rapat / musyawarah paripurna BPD :
a. Penjelasan Kepala Desa
terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
b. Penjelasan pengusul dari
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
c. Rancangan Peraturan Desa
dari Kepala Desa dilakukan pemandangan umum oleh para anggota BPD kemudian
Kepala Desa memberikan jawaban;
d. Rancangan Peraturan Desa
yang berasal dari BPD, Kepala Desa menyampaikan pendapat kemudian pengusul atau
BPD memberikan jawabannya.
3.
Tahap II dalam rapat / musyawarah Panitia BPD atau Bidang BPD bersama
Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pembahasan lanjutan atas
rancangan Peraturan Desa baik yang berasal dari Kepala Desa maupun berasal dari
prakarsa BPD;
4.
Apabila dalam tahap II antara Bidang BPD dan Pemerintah Desa tidak terdapat
kesepakatan, maka permasalahannya disampaikan kepada Ketua BPD untuk ditelaah
lebih lanjut;
5.
Setelah mendengarkan pertimbangan Panitia Musyawarah, Ketua BPD mengambil
keputusan untuk diajukan kedalam pembahasan Tahap III;
6.
Tahap III dalam rapat / musyawarah Paripurna BPD disampaikan kata akhir :
a. Kata akhir Kepala Desa
terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa;
b. Kata akhir pengusul atau
anggota BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari prakarsa BPD;
c. Setelah penyampaian kata
akhir sebagaiana dimaksud huruf a dan b ayat ini, maka BPD menyetujui Rancangan
Peraturan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Pasal 74
1.
Persetujuanan BPD sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (6) huruf c ditetapkan
dengan keputusan BPD;
2.
Peraturan Desa yang telah memperoleh persetujuan BPD ditanda tangani oleh
Kepala Desa;
3.
Peraturan Desa yang dimaksud ayat (2) harus diketahui oleh warga
masyarakat, maka Pemerintah Desa wajib menginformasikan diantarannya melalui
papan informasi.
Risalah Rapat dan Laporan
Pasal 75
1. Untuk setiap rapat /
musyawarah paripurna, paripurna khusus dan paripurna istimewa BPD, dibuat
risalah resmi dan ditanda tangani oleh sekretaris BPD dan diketahui oleh
Pimpinan rapat / musyawarah;
2. Risalah sebagaimana
dimaksud ayat (1) memuat secara lengkap jalannya pembicaraan rapat / musyawarah
disertai catatan mengenai :
a. Jenis dan sifat rapat /
musyawarah;
b. Hari dan tanggal rapat /
musyawarah;
c. Tempat rapat /
musyawarah;
d. Acara rapat /
musyawarah;
e. Waktu pembukaan dan
penutupan rapat / musyawarah;
f. Pimpinan rapat /
musyawarah;
g. Daftar hadir anggota BPD
peserta rapat / musyawarah, dan keterangan anggota yang tidak hadir;
h. Kepala Desa atau pejabat
yang mewakilinya atau pejabat pemerintah lainnya;
i.
Undangan hadir;
j.
Proses tentang pengambilan keputusan.
3.
Setelah rapat / musyawarah selesai, maka sekretaris BPD segera menyusun
rancangan risalah rapat atau risalah rapat / musyawarah sementara untuk
dibacakan atau dibagikan kepada Anggota BPD peserta rapat / musyawarah atau
pihak yang bersangkutan;
4.
Setiap anggota BPD peserta rapat / musyawarah dapat mengoreksi risalah
rapat sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk perbaikan atau penyempurnaan sesuai
dengan pokok pembicaraan dalam rapat / musyawarah.
Pasal 76
1.
Untuk setiap rapat / musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1)
dibuatkan catatan Rapat / musyawarah yang ditandatangani Pimpinan Rapat /
musyawarah yang bersangkutan;
2.
Catatan rapat / musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah catatan
mengenai pokok – pokok pembicaraan, kesimpulan atau keputusan yang diambil
dengan dilengkapi keterangan;
3.
Untuk setiap rapat / musyawarah Bidang/Bidang, Rapat / musyawarah Panitia
Anggaran, Rapat / musyawarah Gabungan Panitia, Rapat / musyawarah Kerja, Rapat
/ musyawarah Dengar Pendapat, dibuatkan laporan tertulis dan disampaikan kepada
pimpinan BPD.
Pasal 77
1.
Selain anggota, Rapat / musyawarah BPD dapat dihadiri oleh :
a. Undangan Peserta, ialah
mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas undangan pimpinan
BPD;
b. Peninjau, ialah mereka
yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat tanpa undangan Pimpinan BPD;
2.
Undangan peserta rapat / musyawarah dapat meminta hak bicara dalam rapat
atas persetujuan pimpinan BAMUSDE, tetapi tidak mempunyai hak suara;
3.
Peninjau tidak boleh menyatakan sesuatu baik dengan ucapan maupun dengan
cara lain, dan tidak punya hak bicara maupun hak suara.
BAB VI
ALAT KELENGKAPAN BPD
Pasal 78
Alat kelengkapan BPD terdiri dari :
a. Pimpinan BPD;
b. Panitia Musyawarah;
c. Panitia – panitia /
Bidang – Bidang;
d. Panitia Anggaran.
Pimpinan BPD
Pasal 79
1. Pimpinan BPD adalah alat
kelengkapan BPD yang merupakan kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif,
terdiri dari
a. seorang Ketua,
b. seorang Wakil Ketua dan
c. seorang Sekretaris;
2. Pimpinan BPD dipilih
dari dan oleh Anggota dalam Rapat Paripurna BPD dan ditetapkan dengan Keputusan
BPD;
3. Sebelum pimpinan BPD
dipilih, maka diangkat pimpinan sementara BPD yang terdiri dari anggota tertua
dan anggota termuda;
4. Pemilihan Pimpinan BPD
dilaksanakan dengan azas langsung,umum, bebas dan rahasia;
5. Masa jabatan Pimpinan
sama dengan masa jabatan keanggotaan;
6. Hasil pemilihan BPD
sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diresmikan oleh Bupati dan
pelantikannya dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
7.
Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selain sebagai unsur pimpinan,
memimpin skretariat BPD.
Pemberhentian Pimpinan BPD
Pasal 80
1. Pimpinan BPD berhenti
dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri
sebagai pimpinan dan/atau anggota BPD;
c. diberhentikan sebagai
anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. diberhentikan sebagai
pimpinan BPD.
2.
Pimpinan BPD diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d apabila yang bersangkutan:
a. melanggar sumpah/janji
jabatan dan kode etik BPD: atau
b. tidak mampu melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai pimpinan BPD.
3.
Dalam hal salah seorang pimpinan BPD berhenti dari jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di
antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan
ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif;
4.
Dalam hal ketua dan para wakil ketua berhenti secara bersamaan, tugas
pimpinan BPD dilaksanakan oleh pimpinan sementara yang dibentuk.
Pasal 81
1.
Usul pemberhentian pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 80
dilaporkan dalam rapat paripurna BPD oleh pimpinan BPD lainnya;
2.
Pemberhentian pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam rapat paripurna BPD;
3.
Pemberhentian pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan keputusan BPD.
Pasal 82
1.
Keputusan BPD tentang pemberhentian pimpinan BPD sebagaimana dimaksud Pasal
80 ayat (3), disampaikan oleh pimpinan BPD kepada bupati melalui camat untuk
peresmian pemberhentiannya;
2.
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita
acara rapat paripurna BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD
Pasal 83
1.
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan
Wakil Ketua BPD dan mengumumkannya dalam Rapat Paripurna pada awal tahun;
2.
Memimpin Rapat / musyawarah Paripurna, Pleno, dan Rapat – rapat /
musyawarah lainnya dengan menjaga agar peraturan tata tertib bisa
dillaksanakan;
3.
Menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat / musyawarah yang
dipimpinnya;
4.
Melaksanakan keputusan – keputusan rapat / musyawarah;
5.
Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa atau pihak – pihak lain yang
dianggap perlu;
6.
Menentukan Kebijakan APBDes berdasarkan pertimbangan Penitia Anggaran;
7.
Menerima dan menindak lanjuti laporan dari Bidang – Bidang dan Anggota BPD;
8.
Sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali mengadakan Rapat / musyawarah
Pimpinan untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan
oleh panitia, Bidang, dan Para anggota BPD.
Panitia dan Bidang – Bidang
Pasal 84
1. Panitia dan Bidang
adalah merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD
pada awal masa keanggotaannya;
2. Setiap anggota BPD
kecuali Pimpinan harus menjadi Anggota Panitia dan Bidang- Bidang;
3. Bidang yang membidangi
tugas – tugas tertentu terdiri dari :
a. Bidang I BPD membidangi
bidang penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
b. Bidang II BPD membidangi
bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
4.
Bidang sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari anggotanya;
5.
Ketua dan susunan keanggotaan Bidang diadakan pergiliran setiap satu tahun
sekali;
Pasal 85
Bidang sebagaimana yang dimaksud Pasal 84 ayat (3) Tugas dan kewajibannya
adalah :
a.
Menyusun rencana Kerja setiap awal tahun sidang melaporkan hasil kerjanya
pada akhir tahun sidang pada Pimpinan BPD;
b.
Melakukan Bahasan terhadap rancanngan peraturan Desa dan rencana keputusan
BPD yang menjadi bidang tugasnya;
c.
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
perekonomian, Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah
Desa;
d.
Mengadakan kunjungan kerja atau peninjauan yang dianggap perlu atas
persetujuan Pimpinan BPD;
e.
Mengadakan rapat – rapat untuk membahas sesuatu hal yang berada dalam ruang
lingkup tugasnya baik intern maupun dengan pemerintah Desa;
f.
Menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
g.
Menerima usul, saran dan pernyataan pendapat Pimpinan BPD mengenai hal yang
termasuk dalam tugasnya;
h.
Mengajukan pendapat dan pernyataan tertulis kepada Kepala Desa melalui
Pimpinan BPD mengenai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian,
Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa;
i.
Membahas Nota Pimpinan BPD surat – surat masuk dan pengaduan langsung dari
masyarakat;
j.
Melaporkan hasil kerja Bidang kepada Pimpinan BPD.
Pasal 86
1. Selain ketentuan ayat
(3) Pasal 84, BPD juga membentuk panitia – panitia sebagai berikut:
a.
Panitia Musyawarah;
b.
Panitia Anggaran.
2.
Panitia Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan
dibentuk oleh BPD pada awal keanggotaannya;
3.
Panitia Anggaran adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan
dibentuk oleh BPD pada awal keanggotaannya.
Pasal 87
1. Panitia Musyawarah
adalah alat kelengkapan BPD yang terdiri dari Pimpinan BPD dan Ketua – ketua
Bidang;
2. Karena jabatan Ketua dan
Wakil Ketua BPD adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Musyawarah kecuali untuk
Musyawarah Desa;
3. Susunan dan keanggotaan
Panitia Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD;
4. Panitia Musyawarah
mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Menerima dan memberi
usul, saran dan pernyataan pendapat dari anggota dan Bidang BPD;
b. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pimpinan BPD dalam menetapkan jadwal acara rapat – rapat
BPD;
c. Merumuskan materi untuk
bahan penyusunan keputusan Pimpinan.
Pasal 88
1. Panitia Anggaran BPD
anggotanya terdiri dari Wakil Ketua BPD dan seorang yang mewakili masing –
masing Bidang;
2. Karena jabatan wakil
Ketua BPD adalah Ketua Panitia Anggaran;
3. Susunan dan keanggotaan
Panitia Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD
4. Tugas Panitia Anggaran
adalah :
a. Mengumpulkan data dan informasi
dalam rangka membahas dan menyusun RAPBDesa;
b. Memberikan saran dan
pendapat kepada Kepala Desa mengenai RAPBDesa, Rancangan perubahan dan
rancangan perhitungannya;
c. Menyusun Anggaran BPD;
d. Mengadakan Pengawasan
terhadap pelaksanaan APBDesa yang telah disahkan BPD.
BAB VII
PELAKSANAAN HAK BPD
Tata Cara Pelaksanaan Hak BPD
Pasal 89
1. Ketentuan hak – hak yang
dimaksud pasal 43, hanya dapat diajukan oleh sekurang – kurangnya 3 orang
anggota BPD;
2. Usul sebagaimana
dimaksud ayat (1) disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis, singkat dan
jelas ditanda tangani pengusul;
3. Selambat – lambatnya 1
minggu setelah menerima usul dimaksud ayat (2) Pimpinan BPD mengadakan rapat /
musyawarah;
4. Rapat / musyawarah dapat
menerima atau menolak usul yang diajukan pengusul dengan ketentuan, apabila
usulan ditolak maka tidak boleh lagi diajukan untuk masa sidang atau rapat /
musyawarah pada tahun berjalan dan apabila diterima harus ditindaklanjuti oleh
Pimpinan BPD sesuai dengan kepentingannya.
Pasal 90
1.
Hak mendapatkan biaya operasional BPD dalam melaksanakan fungsinya,
sebagaimana dimaksud pada pasal 43 ayat (1) huruf c digunakan untuk :
a.
Biaya pelaksanaan sidang, rapat, musyawarah;
b.
Biaya administrasi kesekertariatan;
c.
Biaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan keanggotaan BPD;
d.
Biaya lain yang tidak bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Disamping biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan
dan anggota BPD berhak mendapatkan :
a. Penghasilan tetap;
b. Tunjangan-tunjangan;
c. Pakaian dinas;
3.
Dalam setiap tahun anggaran, BPD menyusun dan menetapkan kebutuhannya dalam
Anggaran Balanja BPD ;
4.
Anggaran Balanja BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) disusun oleh Panitia
Anggaran setelah menerima masukan dari para anggota BPD;
5.
Anggaran Balanja BPD sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan oleh ketua
BPD kepada Kepala Desa untuk dimasukan kedalam Rancangan APB Desa.
Pasal 91
1. Hak meminta
keterangan sebagaimana dimaksud pada pasal 43 ayat (2) huruf b diajukan
kepada Pimpinan BPD, disusun secara singkat, jelas dan ditandatangani oleh para
pengusul serta diberi nomor pokok oleh sekretariat BPD ;
2. Usul sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa yang akan
dimintakan keterangan; dan
b.
alasan permintaan keterangan.
Hak Menyatakan Pendapat
Pasal 92
1.
Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf
c diusulkan kepada pimpinan BPD;
2.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penjelasannya disampaikan
secara tertulis kepada Pimpinan BPD, dengan disertai daftar nama dan tanda
tangan para pengusul serta diberi nomor pokok oleh Sekretariat BPD;
3.
Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Materi dan alasan
pengajuan usul pernyataan pendapat ;
b. Materi dan bukti yang
sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas dugaan
tidak dipenuhinya syarat sebagai Kepala Desa.
4.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh pimpinan BPD dalam
rapat/musyawarah paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota BPD;
5.
Panitia Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat / musyawarah paripurna
atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat
memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul
menyatakan pendapatnya secara ringkas;
6.
Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) belum disetujui oleh rapat / musyawarah paripurna pengusul berhak
mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali;
7.
Apabila usul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pengusul menarik usulnya
kembali. Maka usul tersebut menjadi gugur dengan sendirinya;
8.
Dalam hal rapat / musyawarah paripurna menyetujui usul hak menyatakan
pendapat, rapat / musyawarah paripurna membentuk panitia khusus;
9.
Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8), melakukan pembahasan
dengan Kepala Desa;
10. Dalam melakukan
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) , Kepala Desa dapat diwakilkan
oleh Perangkat Desa;
11. Dalam pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), panitia khusus dapat
mengadakan rapat / musyawarah kerja, rapat / musyawarah dengar pendapat,
dan/atau rapat / musyawarah dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang
perlu, termasuk pengusul;
12. Setelah pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), ayat (10) dan ayat (11) dilanjutkan dengan
pengambilan keputusan dalam rapat / musyawarah paripurna untuk menyetujui atau
menolak pernyataan pendapat tersebut.
Pasal 93
1.
Keputusan BPD mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa dugaan:
a.
Melanggar sumpah / janji jabatan Kepala Desa;
b.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa;
c.
Melanggar larangan bagi Kepala Desa.
2.
Keputusan BPD mengenai usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada Kepala Desa;
3.
Apabila usul menyatakan pendapat terbukti atau dapat dibuktikan sebagaimana
dimaksud ayat (1), BPD menyelenggarakan rapat / musyawarah paripurna untuk meneruskan
usul pertimbangan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian Kepala Desa
kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 94
1.
Setiap anggota BPD berhak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada
pasal 93 ayat (2) huruf b kepada Kepala Desa;
2.
Pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (1) tentang pelaksanaan tugas Kepala
Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
3.
Pimpinan BPD meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Desa;
4.
Jawaban atas pertanyaan yang dimaksud ayat (2) oleh Kepala Desa
dilakukan secara tertulis;
5.
Penanya dapat meminta kepada Kepala Desa agar memberikan jawaban secara
lisan dalam rapat / musyawarah paripurna BPD atau rapat panmus, atau rapat
panitia atau rapat gabungan;
6.
Jawaban yang diberikan Kepala Desa menjadi bahan penilaian BPD dan
selanjutnya BPD dapat menerima atau menolak jawaban tersebut;
7.
Jika jawaban dimaksud ayat (6) diterima, maka persoalannya dianggap selesai
dan sebaliknya jika ditolak maka konsekwensinya menjadi beban
pertanggungjawaban Kepala Desa.
BAB VIII
PEMBUATAN BERITA ACARA MUSYAWARAH BPD
Pasal 95
1. Pengaturan
mengenai penyusunan
berita acara musyawarah BPD paling sedikit memuat :
a.
penyusunan notulen rapat;
b.
penyusunan berita acara;
c.
format berita acara;
d.
penandatanganan berita acara; dan
e.
penyampaian berita acara.
2. Format beirta acara
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan
Tata Naskah Dinas yang berlaku pada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa
Selatan.
BAB IX
KODE ETIK BPD
Pasal 96
1.
Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya, anggota BPD wajib
mentaati Kode Etik ;
2.
Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau
aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan,
sikap, perilaku, ucapan, tatakerja, tata hubungan antar lembaga Pemerintah Desa
dan antar anggota serta antara anggota dengan pihak lain mengenai hal-hal yang
diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota;
3.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan
Kehormatan BPD yang merupakan bagian dari alat kelengkapan BPD;
4.
Kode etik sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan
BPD.
Pasal 97
1.
Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada pasal 96 ayat (3) dibentuk oleh
BPD dan bersifat tetap;
2.
Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan BPD;
3.
Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari
dan oleh anggota BPD berjumlah 3 ( tiga ) orang;
4.
Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan;
5.
Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama 3 (tiga) tahun.
BAB X
WEWENANG BADAN KEHORMATAN
Pasal 98
Untuk rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Badan
Kehormatan berwenang:
a. memanggil anggota yang
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan / atau peraturan tata tertib BPD
untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran
yang dilakukan;
b. meminta keterangan
pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta
dokumen atau bukti lain; dan
c. menjatuhkan sanksi
kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib
BPD.
Sanksi
Pasal 99
1. Badan Kehormatan
menjatuhkan sanksi kepada anggota BPD yang terbukti melanggar kode etik
dan/atau peraturan tata tertib BPD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi
dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan;
2. Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan BPD; atau
d.
pemberhentian sebagai anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan;
3.
Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan,
teguran tertulis atau pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan BPD
disampaikan oleh pimpinan BPD kepada anggota;
4.
Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian
sebagai anggota BPD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 100
1. Dalam hal hasil
penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (1) menyatakan bahwa teradu terbukti bersalah, Badan Kehormatan
menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya;
2. Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan
dilaporkan kepada rapat paripurna BPD;
3. Dalam hal keputusan
Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian sebagai anggota BPD, pimpinan BPD menyampaikan keputusan tersebut
kepada bupati melalui camat;
4. Bupati sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak keputusan pimpinan BPD diterima, menyampaikan keputusan peresmian
pemberhentian anggotanya kepada pimpinan BPD;
Pasal 101
Selain tugas sebagaimana dimaksud Pasal 100, Badan Kehormatan bertugas
melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan / pelaporan anggota yang:
a.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa
pun;
b.
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan BPD yang
menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa
alasan yang sah;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPD tentang
Tata Tertib ini.
Tata Beracara Badan Kehormatan
Pasal 102
1.
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada
Badan Kehormatan BPD dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota
yang tidak melaksanakan satu atau lebih kewajiban sebagaimana dimaksud
Pasal 101 dan atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud Pasal
17;
2.
Mekanisme pengaduan / pelaporan dan penelitian, verifikasi pengaduan /pelaporan
serta pengambilan keputusan dan penentuan pelaksanaan sanksi dan rehabilitasi
oleh Badan Kehormatan melalui Pimpinan BPD diatur tersendiri dalam Peraturan
BPD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan BPD.
BAB XI
PERUBAHAN PERATURAN TATA TERTIB
Pasal 103
1.
Perubahan terhadap Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD dapat diusulkan
oleh anggota BPD dan/atau paling rendah oleh 2/3 ( dua per tiga) orang anggota;
2.
Pembahasan usul perubahan dimaksud ayat (1), dilakukan dalam rapat
paripurna BPD yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut dan harus dihadiri
oleh paling rendah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota;
3.
Keputusan yang diambil dengan persetujuan suara terbanyak bagi penetapan
perubahan terhadap peraturan tata tertib dapat dilaksanakan dengan persetujuan
oleh paling rendah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang
hadir.
Pasal 104
1.
Usul perubahan peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan BPD dalam bentuk rancangan perubahan
peraturan tata tertib disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor
pokok oleh sekretariat BPD;
2.
Usul prakarsa sebagaimana dimaksud ayat (1), oleh pimpinan BPD disampaikan
dalam rapat paripurna BPD setelah dikaji dan mendapatkan pertimbangan dari
Badan Musyawarah;
3.
Dalam rapat paripurna BPD, para pengusul diberi kesempatan memberikan
penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
4.
Pembicaraan mengenai usul prakarsa perubahan peraturan tata tertib
dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a.
anggota lain untuk memberikan pandangannya;
b.
para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota.
5.
Sebelum usul prakarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) diputuskan menjadi
prakarsa BPD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau mencabut kembali
usul prakarsa;
6.
Pembicaraan diakhiri dengan keputusan BPD yang menerima atau menolak usul
prakarsa menjadi prakarsa BPD;
7.
Apabila BPD menyatakan menerima usul perubahan tata tertib menjadi usul
BPD, maka pembahasan selanjutnya dilakukan oleh Panitia Khusus.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
1.
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam peraturan ini diatur dan ditetapkan
lebih lanjut oleh Pimpinan BPD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah;
2.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan BPD tentang Tata Tertib BPD
sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 106
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Desa Picuan Satu
Pada tanggal, : 16 Agustus 2018
BPD DESA PICUAN SATU
KETUA
ttd
DES B.L. RUMONDOR,S.Pd
ttd
DES B.L. RUMONDOR,S.Pd
LAMPIRAN : 1
SUSUNAN KEANGGOTAAN
BADAN PERMUSAYAWARATA DESA WEDORO
KECAMATAN WARU KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN 2018
KETUA :
DES B.L. RUMONDOR, S.Pd
WAKIL KETUA :
POLTJE TENDEAN
SEKRETARIS :
LINDA B. TOMPODUNG, SE
KETUA BIDANG PEMERINTAHAN :
WON MAMUSUNG
KETUA BIDANG PEMBANGUNAN :
SANTJE KOLOMPOY
ANGGOTA :
RUDDY J. KAWULUR
:
ASNI POSUMAH
STRUKTUR ORGANIASAI
BADAN PERMUSAYAWARATAN
DESA (BPD) PICUAN SATU
PERIODE 2018 – 2024
|
|
|
|
|
|
|